Polda Metro Ambil Alih Kasus Petinggi Garuda Indonesia yang Dituding Germo

Selasa, 17 Desember 2019 – 21:24 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pemilik akun Twitter @digeeembok terhadap petinggi Garuda Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mulanya kasus yang dilaporkan Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa itu ditangani Polresta Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA: Polisi Garap Ahli Dalam Kasus Petinggi Garuda Indonesia Yang Dituduh Germo

"Kemarin kasus ini diambil alih Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekarang semuanya diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Nanti tunggu saja bagaimana hasilnya,” kata Yusri, Selasa (17/12).

Sejauh ini, kepolisian sudah memeriksa tiga saksi.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Laporkan Pemilik Akun Twitter @digeeembok

Pertama pelapor yaitu Roni Eka Mirsa dan rekan Roni yang mengetahui cuitan akun Twitter @digeeembok.

"Sampai dengan saat ini sudah tiga saksi yang diperiksa, yakni saksi pelapor dan rekan pelapor oleh Satreskrim Polresta Bandara,” sambung Yusri.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat Tangani Laporan Garuda Indonesia Terhadap Akun @digeeembok

Diketahui, Roni Eka melakukan pelaporan akun media sosial twitter bernama @digeeembok ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 6 Desember 2019. Laporan itu terkait dengan cuitan yang dituding melakukan pencemaran nama baik.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler