jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (12/3). Rapat ini bertujuan untuk membahas isu-isu aktual dan mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Adhiyaksa, mulai dari korupsi di Bea Cukai hingga restitusi pajak Wilmar Grup tahun 2007-2009.
"Bahas perkembangan terakhir dan aktual, sama pengungkapan korupsi di Bea Cukai. Kita juga menanyakan laporan masyarakat soal kasus-kasus besar yang mandek, seperti Wilmar Grup," kata Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo di DPR, Jakarta, Selasa (3/12).
BACA JUGA: Politisi Kecam Pekan Kondom Nasional
Menurutnya, sesuai laporan masyarakat, kasus restitusi Wilmar Grup belum ditindaklanjuti Kejagung. Padahal data di Panitia Kerja Mafia Pajak Komisi III, jumlah restitusi pajak Wilmar mencapai nominal Rp 3,5 Triliun.
"Kasus itu sudah masuk Kejaksaan, tapi yang dilaporkan baru penggelapan pajak Rp 500 Milyar. Dalam Panja Mafia Pajak Komisi III, kasus restitusinya hampir 3,5 Triliun," jelas Politikus Partai Golkar itu.
BACA JUGA: KPK Panggil Tri Yulianto
Nah, karena itupula Komisi III akan meminta KPK melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang penanganannya mangkrak di Kejagung. Sebab, aturan terkait kewenangan KPK melakukan supervisi terhadap kasus yang mandek sudah jelas.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Temui Neneng, Elza Syarief Bahas Proses Hukum di MA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Jilbab Malah Bikin Polwan Seksi
Redaktur : Tim Redaksi