Komisi III Siap Menguji Kualitas Dua Capim KPK Usulan Istana

Rabu, 21 September 2022 – 19:13 WIB
Anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut legislatif menerima dua nama yang diajukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan KPK.

"Namanya Pak Johanes Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara," kata politikus PPP itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

BACA JUGA: Wahai Lukas Enembe, Sebagai Teman, Ruhut Sitompul Meminta Menyerahlah, Hadapi KPK

Arsul menyebut Komisi III DPR RI bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua nama yang disodorkan sebagai calon pimpinan KPK.

Setelah itu, katanya, DPR akan memilih satu dari dua nama calon pimpinan KPK yang disodorkan pihak Istana.

BACA JUGA: Tak Puas Penjelasan KPK, Massa Minta Dugaan Main Mata Penyidik Diusut

"Kemudian yang akan kami lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon, kami harus pilih satu, ya, harus kami pilih," ujar Arsul.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan DPR masih memiliki waktu 30 hari sejak Jokowi menyampaikan surat usulan dua nama calon pimpinan KPK.

BACA JUGA: 4 Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK, Siapa Saja?

"Kalau Komisi III, kan, DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa," ujar Arsul.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian wanita berkacamata itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7).

Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Sementara itu, Ayat 2 pasal yang sama mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat pertama yaitu dipilih dari calon pimpinan Komisi

Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Diketahui, DPR sebelumnya sudah menggelar pemungutan suara dan uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler