Komisi III Tak Sepakat Usulan Agus Rahardjo Soal Perppu KPK

Rabu, 28 November 2018 – 19:04 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teuku Taufiqulhadi menilai belum ada kegentingan dalam hal penumpasan rasuah di Indonesia sehingga eksekutif harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurut Taufiqulhadi, apa yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo agar pemerintah mengeluarkan Perppu hanya sebuah perspektif tentang genting atau tidaknya persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Tuding KPK Sudah Gagal Total, Begini Alasannya

“Dalam konteks Perppu itu kalau ada sebuah keadaan dan kenyataan yang mendesak. Jadi, ada sebuah situasi mendesak baru boleh dikeluarkan Perppu. Menurut saya, situasi genting itu tidak ada,” kata Taufiqulhadi, Rabu (28/11).

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo mendesak pemerintah melakukan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, atau mengeluarkan Perppu karena menilai situasi pemberantasan rasuah di Indonesia sudah genting.

BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, KPK Sasar Hakim PN Jaksel

Taufiqulhadi mengingatkan, kalau KPK mau UU Tipikor diubah, maka sebaiknya berkomunikasilah dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Untuk revisi UU Tipikor itu bisa diajukan pemerintah kepada DPR untuk dibahas,” kata anggota Komisi III DPR, ini.

BACA JUGA: Banyak Pihak Incar Gedung Lama KPK, Agus Lapor ke Jokowi

Namun, dia tidak setuju dengan Agus yang mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu. Sebab, Taufiqulhadi khawatir bahwa Perppu itu sifatnya hanya sepihak saja.

“Kalau Perppu nanti sepihak. Menurut saya harus ada perspektif dari KPK, pemerintah, Kemenkumham, dan dari DPR sehingga itu akan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Karena itu, Taufiqulhadi mengingatkan ketimbang Perppu, lebih baik KPK meminta pemerintah mengajukan draf revisi UU Tipikor. Dia mengatakan, presiden nanti bisa mengajukan surat presiden (supres), untuk melakukan pembahasan.

“Jadi, tidak perlu perppu, karena kalau perppu itu nanti sepihak,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK yang juga anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pembahasan rancangan maupun revisi UU sebenarnya dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.

Karena itu, kata dia, KPK dipersilakan menyampaikan ke pemerintah dan DPR terkait draf dan naskah akademik soal rancangan UU Tipikor tersebut.

“Nanti akan kami pelajari terlebih dahulu naskahnya di Komisi III DPR,” kata Masinton, Rabu (28/11).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Ketua KPK soal Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler