Komisi IV Geram Masih Ada Perusahaan Eksportir BBL yang Berani Langgar Aturan Hukum

Kamis, 24 September 2020 – 21:35 WIB
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa lalu dengan membahas berbagai isu terkini.

Termasuk terkait adanya pelanggaran perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

BACA JUGA: Tegas, KKP dan DPR Cabut Sementara Izin Eksportir Benih Bening Lobster

Raker tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin bersama dengan Anggota Komisi IV DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.

Pada raker tersebut Anggota Komisi IV DPR RI H. Charles Meikyansah menyoroti terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gatot Nurmantyo Minta Penayangan Film Pengkhianatan G30S PKI, Alumni PA 212 Bicara Klaster Maut

“Kami di Komisi IV DPR RI pada raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Adanya pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Menegah Ekspor Benih Lobster

Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Adapun nama-nama 14 perusahaan eksportir BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

Menurutnya, sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, tetapi tetap ada masih saja ada pelanggaran.

Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari perusahaan eksportir BBL.

Selain itu, pada raker tersebut Komisi IV DPR RI juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Benih Lobster (BBL) harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengelurkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL” pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler