jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan KKP bersama Komisi IV DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang kedapatan menyalahi aturan.
Di mana aturan yang dimaksud yakni Perundang-undangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Waswas, Jenderal Gatot Ungkap Fakta tentang PKI, Rizal Ramli Capres 2024?
"Kami sepakat, Pak Ketua," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).
Hal tersebut disampaikan Antam saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa kemarin.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Menegah Ekspor Benih Lobster
Dalam rapat kerja tersebut juga dipertegas, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL.
"Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan," tambahnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Serahkan Tersangka Penyelundup Benih Lobster ke Kejaksaan
Antam menyebut saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. "Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir juga sudah ditangguhkan," tambahnya.
Saat ini jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda-beda dari tiap eksportir.
Sebelumnya, telah terjadi upaya penyelundupan benih bening lobster pada sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih.
Kendati demikian, setelah diperiksa kembali oleh petugas Bea Cukai, jumlah BBL tersebut ternyata lebih banyak dari yang terlapor yakni berjumlah 1,12 juta benih.
Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memanipulasi data jumlah BBL itu untuk meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan serta mengurangi kerugian akibat kematian BBL.
"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," pungkas Antam. (mcr2/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra