jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keinginan Presiden Joko Widodo memperkuat kewenangan BPOM RI.
“Dari pengawasan kami di Komisi IX, BPOM belum bisa bekerja maksimal karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, termasuk Kementerian Kesehatan. Belum lagi, kewenangan untuk lakukan penindakan juga belum maksimal diberikan kepada BPOM,” ujar Shaleh dalam siaran persnya, baru-baru ini di Jakarta.
Dia mengakui selama ini, jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM.
BACA JUGA: DPR Dorong Kerja Sama RI-Turki Diperluas
Padahal, tidak semua persoalan itu bisa diselesaikan sendiri oleh BPOM.
Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti kemenkes dan kepolisian.
Dia menilai salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat undang-undang sendiri.
BACA JUGA: Perhutanan Sosial Harus Jadi Perhatian
Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat, makanan, dan kosmetik akan menjadi kuat.
Undang-undang itu nantinya juga diharapkan bisa menyelesaikan tumpang tindih kewenangan yang ada saat ini.
"Komisi IX DPR sangat senang jika RUU pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah. Diharapkan, dalam revisi prolegnas. usulan tersebut sudah bisa dimasukkan," ujar politikus dari Fraksi PAN ini.
Dia menambakan, Indonesia sudah semestinya bisa berkaca pada negara lain di mana persoalan perlindungan masyarakat dalam aspek ini menjadi prioritas.
BACA JUGA: Pemerintah Tidak Konsisten Wujudkan Swasembada Pangan
Di tengah kompetisi perdagangan bebas yang semakin kuat, Indonesia harus bisa memastikan seluruh produk yang masuk ke Indonesia aman untuk dikonsumsi.
Termasuk di dalamnya, produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang dijual secara online.
"Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman," pungkasnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi I DPR Setujui RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Tiongkok
Redaktur & Reporter : Natalia