jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah diminta melakukan tiga opsi. Pertama, peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dimasukkan ke dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI). Iurannya dibayarkan dari APBN dan APBD. Kedua, mensubsidi pembayaran iuran kepada PBPU dan BP. Ketiga, mencari anggaran menutupi kekurangan dan defisit BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Ternyata Sudah Lama Pemerintah Ingin Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Saleh mengatakan kalua usulan itu tidak diterima maka bisa saja Komisi IX DPR membentuk panitia kerja (panja).
“Mungkin pertama kami akan buka lagi panja baru soal iuran ini. Kami akan bongkar berapa sebetulnya yang paling ideal, kenapa pemerintah tidak bergeming sama sekali untuk menurunkan atau tidak jadi menaikkan,” kata Saleh dalam diskusi “Bagaimana Solusi Perpres BPJS?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Pilih Pindah Kelas
Saleh mengatakan kalua panja Komisi IX DPR tidak maksimal, maka masih dimungkinkan untuk membentuk panitia khusus lintas komisi. Antara lain Komisi VIII terkait pendataan, Komisi IX dalam hal pelayanan, dan Komisi XI terkait pembiayaan dan keuangan. “Panja dan pansus ini adalah pilihan jangka panjang,” ujarnya.
Sebab, kata Saleh, untuk membuat panja ini tidak bisa tiba-tiba begitu saja ada hasilnya. Pasti membutuhkan waktu. Sementara waktu untuk implementasi Perpres 75/2019 ini adalah 1 Januari. “Jadi kami akan coba lihat dulu peluang seperti itu tetapi yang jelas DPR akan tetap mengupayakan bagaimana agar iuran BPJS ini khususnya untuk peserta mandiri tidak jadi dinaikkan,” katanya.
BACA JUGA: Tunggakan Rp 400 Miliar, BPJS Kesehatan Dipanggil DPRD Riau
Lebih lanjut Saleh juga meminta pemerintah jangan mengancam-ancam masyarakat. Ia mencontohkan ancaman itu misalnya kalua masyarakat tidak membayar, akan dijatuhkan sanksi antara KTP-nya, SIM, IMB tidak diperpanjang. Menurut Saleh, ancaman itu tidak akan efektif.
“Karena orang yang menguri itu juga paling sekali lima tahun, sementara orang bayar iuran sekali sebulan. Jadi, tidak seimbang,” ujarnya.
Sebaiknya, kata Saleh, dibuat formulasi yang bagus supaya masyarakat teredukasi dengan benar sehingga mereka rajin membayarnya. “Sebab di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 H disebutkan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy