jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menyatakan pihaknya belum membahas kebijakan pelabelan bisfenol A (BPA) pada galon dengan BPOM.
Dia menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPOM terkait potensi bahaya bahan kimia bisfenol A (BPA) pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan: Rencana Pelabelan BPA Galon Membuat Kami Patah Hati
“Secara spesifik, saya jujur mengatakan komisi IX belum berdiskusi dengan BPOM,” kata Darul dalam Dialektika Demokrasi bertajuk Menyoal Pelabelan Kemasan dan Dampaknya terhadap Lingkungan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7).
Diketahui, BPOM berencana membuat regulasi pelabelan risiko BPA. Hal ini diklaim melindungi pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Ini 7 Organisasi dan Lembaga yang Tidak Setuju Pelabelan BPA
Aktivis Lingkungan dari 'Drivers Clean Action' Swietenia Puspa Lestari menyebut rencana pelabelan BPA pada galon membuat para pemerhati lingkungan kecewa.
“Permasalahan galon guna ulang harus dilabeli. Ini membuat kami (aktivis lingkungan) patah hati,” kata Puspa.
BACA JUGA: KPPU Bisa Menggunakan Hak Inisiatif Terkait Pelabelan BPA
Kini, ada petisi yang didukung 50 ribu orang yang menolak galon sekali pakai.
Ada lebih dari 8 ribu orang yang mendukung Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah dari produsen.
Dalam peraturan ini, dijelaskan manufaktur, retail, dan jasa makanan minuman serta akomodasi untuk menerapkan hierarki pengolahan sampah dari sumber. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi