Komisi IX DPR Mengingatkan Menkes Terawan soal Izin Edar Obat

Selasa, 26 November 2019 – 18:59 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menyoroti pernyataan Menkes Terawan Agus Putranto bahwa proses perizinan perederan obat-obatan akan ditangani kemenkes, dari sebelumnya diurusi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ansory mengatakan pihaknya akan memanggil Terawan Agus Putranto untuk menanyakan rencana tersebut.

BACA JUGA: Terobosan Menkes Terawan terkait Izin Edar Obat

“Kami akan panggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengingat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi nggak bisa main ambil begitu saja. DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena obat ini menyangkut orang banyak,” kata Ansory, Selasa (26/11).

Ansory mengatakan, masih banyak tugas lain yang harus diselesaikan Menkes Terawan, seperti soal BPJS Kesehatan, ketimbang mempermasalahkan soal izin obat yang telah berjalan dengan baik selama ini.

BACA JUGA: Menkes Terawan Ungkap Modus Dokter yang Bikin BPJS Kesehatan jadi Bengkak

“Jadi daripada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Bila dikaitkan dengan izin obat, kalau reformasi itu belum tuntas, bukan percepatan perizinan yang akan dilakukan pemerintah tetapi memperpanjang mata rantai birokrasi.

BACA JUGA: Menkes Terawan Langsung Roadshow demi Perjuangkan Subsidi Iuran BPJS

Diketahui bahwa Badan POM selama ini adalah institusi yang berwenang memberikan izin produksi dan edar obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi.

Pemberian izin tersebut harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi tertentu seperti uji klinis, uji kandungan obat dan pengujian lainnya sebelum satu produk dilempar ke masyarakat.
Untuk keperluan tersebut, Badan POM telah dilengkapi dengan laboratorium lengkap untuk berbagai pengujian itu. Pengujian yang dilakukan hanya beberapa hari saja, seperti yang dijanjikan oleh Menkes dapat dipastikan tidak bakal mendalam dan hanya bersifat verifikasi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah bertemu dengan Kepala Badan POM, Penny Lukito untuk meminta kembali izin pemberian izin produksi dan edar obat.

“Minggu lalu saya sudah bertemu dengan Kepala Badan POM, empat mata dan beliau setuju untuk kembali menyerahan wewenang pemberian izin obat kepada Kementerian Kesehatan,” kata Menkes.

Prosesnya sangat singkat, kata Menkes, Kepala Badan POM mengunjungi saya dan menyerahkan wewenang tersebut. “Jadi kekeluargaan sekali, kami berdua baik-baik saja dan bersahabat,” ujarnya.

Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat. "Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya.

Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.

"Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga," tandas Terawan. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler