Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Akan Dihidupkan Lagi

Kamis, 05 Desember 2019 – 23:31 WIB
Fadjroel Rachman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR, lembaga yang akan menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM masa lalu.

Hal ini disampaikan Fadjroel ketika dimintai tanggapan terkait hasil survei Komnas HAM yang menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat tidak yakin Presiden Jokowi mampu menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

BACA JUGA: Politikus NasDem Dukung Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

"Kemarin kami diundang oleh Menko Polhukam Pak Mahfud. Beliau mencoba memikirkan kembali tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Pemerintah pernah membentuk lembaga ini melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan bernomor 006/PPU-IV/2006.

BACA JUGA: PDIP Getol Dorong RUU KKR, Mau Sasar Prabowo?

Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Informasi ini kembali dimasukkan ke dalam prolegnas dan berada pada kelompok RUU daftar komulatif terbuka Prolegnas 2020-2024.

"Mudah-mudahan dengan jalan ini kami bisa mengungkapkan kebenaran. Dalam KKR itu ada juga prinsip rehabilitasi, reparasi, kan seperti itu," katanya.

Saat ditanya apa perbedaan KKR yang sekarang dengan yang pernah dibentuk? Fadjroel menyebut KKR ini nantinya dapat memberikan rekomendasi untuk pengadilan HAM sebenarnya.

"Tetapi diutamakan adalah pengungkapan kebenaran. Kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega, sehingga bisa berjalan rekonsiliasi tehadap seluruh rakyat," ucap pria kelahiran Banjarmasin ini.

Pembentukan KKR ini menurutnya, juga termasuk dalam pesan Reformasi 1998. Namun pada 2006 silam UU-nya dibatakan MK. Fadjroel juga memastikan RUU yang baru ini sudah dilakukan perbaikan-perbaikan atas pasal-pasal yang pernah digugat ke MK dulu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler