Komisi V DPR Minta Masukan Pakar dan Akademisi Soal Revisi UU LLAJ

Selasa, 24 Mei 2022 – 14:29 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae saat memimpin RDPU membahas penyusunan naskah akademik dan draf rancangan perubahan UU LLAJ di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR meminta masukan dan saran terkait penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengungkapkan isu pokok yang menjadi perhatian komisinya berkaitan dengan angkutan berbasis daring di dalam penyusunan naskah akademik dan draf perubahan UU LLAJ.

BACA JUGA: Baleg DPR Usulkan Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021

Selain itu, isu pokok lainnya yang menjadi perhatian Komisi V DPR adalah mengantisipasi perkembangan kendaraan listrik dan kendaraan tanpa awak.

"Perkembangan teknologi yang masif pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus diatur dalam undang-undang tentang LLAJ. Karena itu, perlu adanya aturan penggunaan teknologi dan implementasinya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ridwan melalui keterangan yang diterima Selasa (24/5).

BACA JUGA: Dirjen Hubdat Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menhub Bidang LLAJ

Legislator asal Dapil Sulawesi Tenggara itu menjelaskan melalui saran dan masukan dari para pakar diharapkan dapat mengakomodir perkembangan persoalan dan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di masa sekarang maupun yang akan datang.

Dapat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi V DPR pada Senin (23/5), sejumlah pakar diundang, seperti Prof Leksmono Putranto, Prof Riri Fitri Sari, dan Ir Sigit Puji Santoso.

BACA JUGA: Rakernis PPNS Bidang LLAJ, Ditjen Hubdat Tingkatkan Transportasi Jalan Berkeselamatan

Ada beberapa isu pokok yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan UU LLAJ nanti, di antaranya pengaturan mengenai keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi darling.

Menurut pandangan Komisi V, terdapat beberapa hal yang perlu diatur antara lain mengenai pola kemitraan, Ketenagakerjaan, dan status angkutan umum.

Sebelumnya, Komisi V DPR telah mengusulkan perubahan UU LLAJ dalam Program Legislasi Nasional 2022.

Terkait hal itu, Komisi V telah melakukan serangkaian proses rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan akademisi di bidang transportasi serta para stakeholder pemangku kepentingan untuk memperoleh saran dan masukan terkait pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler