jpnn.com, RIAU - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan yang berkeselamatan.
Karena itu, Ditjen Hubdat Kemenhub berkomitmen melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang modern, transparan, dan berintegritas.
BACA JUGA: Kemenhub Dorong Penggunaan BLU-e saat Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Daerah
Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesditjen Hubdat Kemenhub Marta Hardisarwono mengatakan itu dalam Rapat Kerja Teknis PPNS Bidang LLAJ Tahun 2020 di Hotel Novotel, Riau, Rabu (25/11).
BACA JUGA: Ditjen Hubdat Anggarkan Rp 25 Miliar Bangun Kapal Ro-Ro 150 GT Lintas Meranti-Karang Baru
Menurut Marta, hal ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dalam mendukung peran PPNS dalam menjawab tantangan yang semakin dinamis di lapangan.
“Seperti permasalahan strategis yang menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di mana diperlukannya paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat,” jelas Marta.
BACA JUGA: Dianugerahi Bintang Mahaputera, Menhub Budi Karya Terpicu Kerja Lebih Baik Lagi
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah.
Menurut Marta, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas.
Selain itu, lanjut Marta, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
"Memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana,” katanya.
Marta berharap rakernis ini dapat meningkatkan kinerja PPNS dalam rangka menyamakan visi, misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat UU 22/2009 tentang LLAJ.
Adapun kegiatan tersebut diikuti 80 peserta dari PPNS bidang LLAJ di lingkungan Ditjen Hubdat, dan Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dihadiri pula oleh Anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Ma’Azat, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Endy Irawan, Kepala Dishub Provinsi Riau Indra Putrayana, dan Kepala Dishub Kota Tanjung Pinang Bambang Hartanto. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy