Komisi V DPR: Pembangunan Ibu Kota Baru Butuh Legal Standing

Jumat, 24 Januari 2020 – 13:00 WIB
Presiden Jokowi menatap hamparan kawasan bergelombang yang akan menjadi bagian lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (17/12). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho mendorong pemerintah segera menyerahkan draft Omnibus Law Ibi Kota Negara (IKN) ke parlemen.

Politikus Demokrat itu menyebutkan, pembangunan infrastruktur dasar di kawasan IKN, di Kabupaten Pejanam Paser Utara, Kalimantan Timur membutuhkan dasar hukum.

BACA JUGA: Pemindahan ASN Pusat ke IKN, Begini Strategi Kemenpan-RB

"RUU IKN harus segera ditetapkan menjadi UU mengingat beberapa perencanaan dan pembangunan infrastruktur dasar tahun 2020 sudah akan dilaksanakan oleh kementerian PUPR. Ini tentu harus ada legal standingnya agar pembangunan itu berdasarkan aturan," kata Irwan, Jumat (24/1).

Legislator asal Kalimantan Timur ini juga menyebutkan, karena RUU Omnibus Law tentang IKN merupakan inisiatof pemerintah, maka pascaditetapkan dalam paripurna DPR sebagai Prolegnas Prioritas 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menindaklanjutinya.

BACA JUGA: Catat! Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Tak Pakai Utang

"Presiden tentu perlu segera menindak lanjutinya dengan surpres beserta draf RUU yang telah disusun oleh pemerintah dalam hal ini Bappenas," kata Irwan.

Pemerintah tengah menyiapkan 4 RUU Omnibus Law, yakni tentang Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, IKN dan Kefarmasian. Namun sejauh ini baru dua RUU yang berjalan prosesnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Dampak dari Mudahnya Merekrut Guru Honorer

"Yang sudah kan baru dua yang prosesnya tahap finalisasi. Perpajakan sama Cipta Lapangan Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Negara, Kamis (22/1). (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IKN   Suap Komisi V   PUPR   infrastruktur   Jokowi  

Terpopuler