5 Fakta Dampak dari Mudahnya Merekrut Guru Honorer

Jumat, 24 Januari 2020 – 08:13 WIB
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR dan pemerintah pusat yang telah bersepakat menghapuskan sistem honorer.

Komisi II DPR dan KemenPAN RB dan BKN sepakat para tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS dan PPPK secara bertahap.

BACA JUGA: Dewan Pembina Honorer Minta Pusat Jangan Lemparkan Masalah Honorer ke Pemda

Ramli Rahim mengatakan, penghapusan sistem honorer ini sudah diperjuangkan IGI bertahun-tahun demi perbaikan kualitas pendidikan Indonesia.

"Kami sangat sepakat dan setuju sistem honorer dihapus. Memang tidak boleh ada lagi ruang kelas diisi oleh guru-guru honorer yang dibayar murah. Ruang kelas harus diisi guru PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Ramli dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Menurut Ganjar Pranowo, Tidak Mungkin Honorer Dihapus

Ramli menegaskan, sistem honorer selama ini telah merusak tatanan pendidika, mengapa?

Pertama, sistem rekrutmen guru honorer yang serampangan, tanpa pola dan tanpa melalu proses yang jelas yang berakibat pada tingginya variasi kualitas guru.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Digelar Maret 2020

Mulai dari calon guru dengan kompetensi terbaik sampai calon guru dengan kompetensi terjelek, mulai dari mereka yang sangat baik mengajar hingga sangat buruk mengajar, mulai dari yang bermental baik hingga bermental sangat buruk. Mulai dari mereka yang mengajar dengan hati hingga mereka yang tak punya hati, semuanya bisa jadi guru.

Kedua, profesi guru hanya sekadar status. Selama ini sangat banyak sekolah yang sesungguhnya hanya butuh 5 tambahan guru honorer tetapi ada 20 guru honorer di dalamnya. Jam mengajar pun dibagi rata seperti sepotong kue yang dipotong kecil-kecil. Bahkan banyak guru yang hanya mengajar 2-3 jam per minggu hanya sekadar mendapatkan "status" guru.

Bahkan terkadang terjadi kelucuan, guru bersertifikasi harus mencari tambahan jam mengajar di luar sekolahnya demi memberi kesempatan guru honorer ini

Ketiga, guru honorer titipan. Salah satu faktor sulitnya menghambat pertumbuhan guru honorer adalah "titipan" kepala sekolah bahkan termasuk kepala daerah tentu saja sangat sulit menolak "guru titipan".

Apalagi jika yang menitip adalah seorang anggota legislatif atau seorang pejabat daerah atau pusat. Kepala sekolah akan segera memberikan jam mengajar apapun caranya untuk bisa mengakomodir para guru titipan ini.

Keempat, membuat malas guru PNS. Banjirnya guru honorer di sekolah-sekolah membuat guru-guru PNS menjadi malas. Guru PNS seperti ini memang tak banyak tetapi hampir merata di seluruh Indonesia.

Mereka dengan mudah meminta guru honorer yang jam ngajarnya sedikit itu untuk menggantikan dirinya kapanpun dia mau.

Dengan honor hanya Rp6000 per jam tentu saja sangat enteng buat guru PNS. Apalagi sudah sertifikasi dan mendapatkan tunjangan daerah.

Guru-guru PNS bisa bebas bercengkerama dengan koleganya dan akan semakin sibuk menjelang pilkada terutama jika petahana akan segera bertarung kembali.

Guru-guru PNS seperti merasa tenang karena kelas-kelas yang menjadi tanggung jawab mereka beres dan biasanya siswa juga cenderung lebih senang diajar oleh para guru peran pengganti ini.

"Padahal sesungguhnya guru PNS ini telah merusak tatanan pendidikan kita. Mereka biasanya aman di daerah karena kepiawaiannya bermain dalam Pilkada. Tentu saja tak semua guru PNS seperti ini tapi sangat berpotensi untuk terus bertambah padahal makin banyak yang pensiun," beber Ramli.

Kelima, diklat guru menjadi mubazir. Banyak kawan guru honorer jauh lebih rajin ikut berlatih meningkatkan kompetensinya dibanding guru-guru PNS. Bahkan pelatihan-pelatihan beranggaran mewah yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pun kadang ramai oleh guru-guru honorer dengan semangat 45 ini.

Namun dengan status mereka yang tidak jelas, diklat-diklat ini berpotensi menjadi mubazir jika suatu ketika tak lagi diperpanjang masa honorernya atau tak lagi diberikan jam pengajaran oleh sekolah.

"Dengan semua persoalan itu, sudah sangat tepat jika Kemendikbud dan pemerintah daerah sesegera mungkin mengaktualisasiksan kesepakatan pemerintah dan DPR RI ini. Tentu saja segera menyiapkan pola rekrutmen PPPK dan CPNS," papar Ramli. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler