jpnn.com, JAKARTA - Bagian dari upaya menanggulangi kemacetan lalu lintas, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah sepeda motor di jalan raya nasional.
Wacana pengaturan itu, tidak hanya terkait menekan jumlah kepemilikan, tetapi juga membatasi ruang gerak sepeda motor melintas di jalan nasional.
BACA JUGA: Kejebak Macet? Ini 5 Kiat Agar Lebih Tenang di Jalan
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," ungkapnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Jakarta, Selasa.
Menurut Nurhayati, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali motor di atas 250 cc.
BACA JUGA: Yamaha Mekar Motor Kenalkan Website Resmi Lebih Interaktif
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” tambahnya, melansir laman Dpr.go.id, Minggu (23/2).
Saat ini, DPR sedang dalam proses Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
BACA JUGA: Bisakah Perusahaan Leasing Tarik Kendaraan Debitur Macet?
Menurut Nurhayati, pembatasan keberadaan sepeda motor di jalan raya sudah banyak diterapkan di sejumlah negara, seperti di China dan Vietnam.
Namun ia menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas, itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Sebab, sepeda motor masih menjadi alat transportasi utama masyarakat. Salah satunya membatasi area yang belum diakomodir oleh transportasi umum.
“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” tuntas Nurhayati.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi V DPR RI juga berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum, terkait aspek keselamatan berkendara di jalan raya. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha