Komisi V Sepakat Revisi Regulasi Transportasi Online

Kamis, 30 Maret 2017 – 10:29 WIB
Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena (kiri) usai rapat dengar pendapat dengan pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. FOTO: Komisi V DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ada beberapa poin perihal hasil rapat dengar pendapat umum dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena menghasilkan beberapa catatan strategis terkait pro kontra keberadaan transportasi online. Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan diminta memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diberlakukan pada 1 April 2017. Namun ada beberapa catatan yang perlu direvisi dalam rapat dengar pendapat Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI.

BACA JUGA: Catat! Begini Sikap Anies-Sandi Soal Ojek Online

"Salah satu catatannya sepakat perihal revisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2017. Revisi tersebut karena adanya hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online. Sehingga sepakat 1 April 2017 ada revisi peraturan tersebut,” tegas Michael kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan.

Di sisi lain dalam catatan rapat tersebut, Komisi V dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat bahwa pengaturan, pengoperasian dan pengawasan terhadap sewa jenis angkutan orang dengan kendaraaan bermotor harus tetap pada prinsif-prinsif keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA: Taksi Konvensional Tak Takut Bersaing dengan Online

"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai peraturan menteri perhubungan nom 32 Tahun 2016," kata Michael Wattimena.

Politikus Partai Demokrat bahwa revisi tersebut tidak berlaku untuk transportasi online roda dua. Menurut anggota DPR RI asal Dapil Papua Barat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu pun hanya mengatur tentang angkutan roda empat berbasis online.

BACA JUGA: Transportasi Online Dibatasi, Pengangguran Meningkat

"Jadi revisi tersebut tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bentor sebagai sarana transportasi umum. Pada prinsipnya driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan,” tegas Michael.

Kembali dikatakan kedepan pemerintah harus segera memberikan aturan transportasi roda dua yang belum diatur di Permenhub. Pasalnya , transportasi roda dua belum diatur dalam UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

“Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua, tentunya menjawab kebutuhan tersebut maka alternative yg telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22 thn 2009 tentang lalu Lintas Dan angkutan jalan itulah jalan keluar yang terbaik,” kata Michael.(*/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deddy Mizwar: Saya Tak mau Cari Nafkah Dengan Membunuh


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler