Komisi VI DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU

Jumat, 21 Desember 2018 – 16:58 WIB
BP Batam. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam atau BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Jika pemerintah bersikeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang melarang wali kota merangkap jabatan. Selain itu ada juga Undang-Undang Nomer 53 tahun 1999. Yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

BACA JUGA: Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK, Reputasi Jokowi Tergerus?

Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidiq menyampakan hal itu kepada wartawan pada Jumat (21/12).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena Undang-Undang menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI.

BACA JUGA: Fahri Dorong Audit Dana Asian Games 2018

Lebih lanjut, Bowo Sidiq menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Wali Kota Batam.

“Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang,” tegas Bowo.

BACA JUGA: Indef: Pengalihan BP Batam ke Pemkot Membuat Investor Kabur

Bowo juga mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam dibawah kepemimpinan kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Pemkot Batam.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo. Politikus Partai Gerindra ini mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang.

Lebih lanjut, Bambang Haryo mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdaganan yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan sehingha diharapkan dapat menyaingi Siingapura.

Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menurut Bambang jelas merugikan daya Saing Bangsa Indonesia dalm dunia industri dan perdagangan. Apalagi ditahun 2020 penerapan Kawasan Ekonomi Khusus sudah diterapkan. Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke khitahnya untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi sehingga mampu menyaingi Singapura.

Bambang mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputuaan yang melanggar undang-undang. Karena BP Batam merupakan lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.

”Menko Ekonomi dan keuangan tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam,” tegas Bambang.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Jamin tidak ada Kecurangan Pemilu


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler