jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan kotak suara Pemilu 2019 berbahan karton kedap suara menuai kritikan setelah ditemukan kerusakan akibat terendam air di Kabupaten Badung, Bali. Namun, penggunaan kotak suara itu diklaim merupakan kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, sebenarnya kesepakatan itu bisa diubah. “Kesepakatan itu bisa diubah, kalau memang membutuhkan keputusan DPR,” kata Fahri kepada wartawan, Rabu (19/12).
BACA JUGA: Ibas Bangga Menjadi Bagian Warga PSHT Cabang Pacitan
Namun, menurut Fahri, yang fundamental sebenarnya KPU harus banyak berinovasi. Dia menegaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan rasa tenang kepada masyarakat bahwa tidak akan terjadi kecurangan.
“Itu yang penting. Buat apa dia bilangnya kesepakatan tapi orangnya tidak tenang," jelasnya.
BACA JUGA: Kotak Suara Kardus: Fahri Hamzah Sebut KPU Tak Punya Inovasi
Menurut Fahri, ketenangan itu adalah segala-galanya. Karena itu, KPU harus bisa meyakinkan dan menjamin sebelum terjadinya pencoblosan. "Harus dijawab semua keraguan orang itu. Soal DPT (daftar pemilih tetap), soal e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), dan macam-macam itu semua harus dijelaskan," paparnya.
Sebab, ujar Fahri, hanya dengan cara itulah rakyat bisa melihat bahwa pemilu ini akan berlangsung secara adil. "Itulah sumber dari ketenangan masyarakat," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Taufik Gerindra Bosan Pemilu Curang Melulu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: DPR Bukan Pabrik
Redaktur & Reporter : Boy