jpnn.com - jpnn.com - Komisi VII DPR mendesak Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Chappy Hakim meminta maaf kepada anggota Mukhtar Tompo, komisi dan DPR secara kelembagaan.
Hal itu menyusul belum adanya permintaan maaf Chappy dari insiden dugaan perlakuan kasar dan intimidasi kepada Mukhtar usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PTFI 9 Februari 2017 lalu.
BACA JUGA: Ah, Tak Mungkin Pak Chappy Marah ke Mukhtar Tanpa Sebab
"Atas nama Komisi VII, kami mendesak Presiden Direktur PT Freeport Indonesia meminta maaf secara terbuka kepada saudara Mukhtar Tompo, Komisi VII, DPR secara kelembagaan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Syaikul Islam Ali di ruang rapat Komisi VII DPR, Selasa (14/2).
Sebagai pimpinan komisi, dia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Chappy kepada Mukhtar.
BACA JUGA: Anak Buah OSO Minta Chappy Hakim Dicopot
"Sikap dan tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan," katanya.
Tindakan itu, lanjut Syaikul, menyinggung kehormatan lembaga tinggi negara serta tidak menghargai anggota DPR yang merupakan representasi dari rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Sori, Tindakan Pak Chappy Bikin Hanura Tak Berkenan
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat, pengawasan dan hak imunitas.
Selain itu, ada pula peraturan DPR tahun 2014 tengang Tata Tertib, khususnya pasal 11 tentang hak anggota.
Syaikul memastikan di dalam rapat, pernyataan yang dikemukakan Mukhtar selaku anggota DPR adalah dalam rangka fungsi pengawasan yang dijamin konstitusi.
Menurut dia, Mukhtar hanya mengonfirmasi komitmen PTFI terkait progress pembangunan smelter.
"Pernyataan tersebut harus dihargai sebagai pelaksanaan amanah UUD 1945 dan UU MD3 yang tidak dapat dipermasalahkan siapa pun," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Assalamualaikum, Jenderal...
Redaktur & Reporter : Boy