Komisi VII Mengevaluasi Kinerja Kementerian ESDM Triwulan I

Kamis, 31 Mei 2018 – 10:24 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat membuka rapat kerja dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (30/5/2018) membahas evaluasi kinerja Kementerian ESDM pada Triwulan Pertama Tahun 2018.

Komisi VII juga meminta penjelasan tentang 5 Keputusan Menteri ESDM terkait Undang-Undang Minerba, perkembangan negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia, perkembangan konversi minyak tanah ke Elpiji untuk beberapa wilayah, Program CTL dan CTG, dan mengenai perkembangan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang mangkrak.

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Pelajar Ikut Membendung Radikalisme

“Berdasarkan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan besaran anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp 6.497.099.834.000. Komisi VII ingin mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran di Kementerian ESDM, apakah selama Triwulan I sudah memenuhi kaidah-kaidah anggaran yang baik yaitu efektif, efisien, dan ekonomis, serta relevan dengan tujuan yang hendak dicapai,” papar Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat membuka rapat tersebut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Ia menyampaikan, dalam rangka menyempurnakan payung hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha di sektor pertambangan, Menteri ESDM telah mengeluarkan 5 Keputusan Menteri ESDM.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Ormas Ikut Sosialisasikan Asian Games 2018

Lima Keputusan Menteri ESDM tersebut adalah tentang pedoman pelaksanaan, pengenaan, pemungutan, dan pembayaran, penyetoran, penerimaan negara bukan pajak mineral dan batu bara; pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; pedoman pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin wilayah usaha pertambangan khusus operasi produksi.

Selain itu, pedoman permohonan evaluasi dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor mineral logam hasil pengolahan dan mineral logam dan kriteria tertentu; pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.

BACA JUGA: Ketua DPR Ajak Muslimin Menyalurkan Zakat Lewat Baznas

Menurutnya, Komisi VII ingin mendapatkan penjelasan terkait 5 keputusan  tersebut dan dampaknya bagi kegiatan pertambangan. Terkait perkembangan dengan PT Freeport Indonesia yang terbaru yaitu hasil negosiasi pengambilan hak partisipasi yang akan dikonversi kedalam bentuk saham Freeport Indonesia, sebesar 40 persen yang diharapkan selesai pada akhir April 2018.

“Program konversi minyak tanah ke gas dilaksanakan sejak 2008, namun hingga sekarang NTB, NTT, Maluku dan Papua masih belum tersentuh program konversi dari penggunaan minyak tanah ke Elpiji 3 kg. Salah satu penyebabnya adalah persoalan infrastruktur yang belum ada. Komisi VII ingin mengetahui kemajuan pembangunan tanki Elpiji di Terminal BBM Ternao yang berkapasitas dua kali 500 ton yang rencananya akan selesai pada tahun 2018,” ujarnya.

Terkait masalah peningkatan nilai tambah batubara, melalui gratifikasi dan pencairan batubara, Komisi VII ingin mendapat informasi sejauh mana respon pelaku bisnis batubara terhadap Program CTL dan CTG, sambung Gus Irawan.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam paparannya, mengatakan bahwa mengenai PNBP, untuk Ttriwulan I telah mencapai 40,7 triliun.

Jonan menyampaikan, lebih dari 50 persen Anggaran Kementerian ESDM dikembalikan pada pembangunan untuk masyarakat.

“Mudah-mudahan tahun depan akan kami usahakan lagi di atas 50 persen dikembalikan kepada masyarakat,” ucapnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IV Menjembatani Konflik PT Lonsum dengan Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler