jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI menjembatani konflik atau permasalahan yang terjadi antara PT. London Sumatera (PT. Lonsum) dengan masyarakat di Desa Muara Megang, Kecamatan Magang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
“Sekarang kami bertatap muka, kami mengundang semua stakeholders, termasuk perusahaan, dan masyarakat. Kami ajak semua untuk menyampaikan keluh kesah dan permasalahan yang ada di lapangan,” kata Edhy saat memimpin pertemuan, Jumat (25/5/2018) sore.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Usut Tuntas Kasus E-KTP Tercecer
Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Dirjen Planologi, Dirjen Penegakan Hukum, Dirjen Kehutanan Sosial, Dirjen Perkebunan dari Pertanian, Wakil Bupati Musi Rawas dan Direksi PT. Lonsum.
“Kami undang semuanya, agar masalah ini bisa segera selesai dan ada tindak lanjutnya. Jangan hanya sampai di meja saja,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: DPR Minta PT. Lonsum Harus Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat
Diketahui permasalahan yang sudah berjalan 3 tahun ini adalah mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun plasma yang belum terpenuhi oleh perusahaan sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2004.
Kemudian, perambahan hutan kawasan yang beralih fungsi menjadi kelapa sawit, dan verifikasi perusahaan yang menyatakan kebun plasma seluas 272 hektar sesuai pembahasan RDP dengan Komisi IV DPR RI, 12 Februari 2018 lalu.
BACA JUGA: DPR Akan Memfasilitasi PT TWBI Terkait Izin AMDAL ke KLHK
“Setelah pertemuan ini, Komisi IV akan meminta Dirjen-dirjen terkait untuk memetakan masalah-masalah ini, kemudian baru kita ambil langkah selanjutnya dan kita panggil lagi kedua belah pihak dan Pemerintah Daerah untuk kita ambil keputusan,” tandas politisi dapil Sumsel itu.
Menutup pertemuan tersebut, Edhy mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri, jangan emosi dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Biar bagaimanapun, perusahaan itu adalah pilar ekonomi. Tanpa pengusaha, negara tidak akan hidup ekonominya. Investor juga harus kita ingatkan, kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat, lebih baik kita suruh pergi saja,” tutup Edhy.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Aturan Pendukung UU Antiterorisme Harus Segera Dibentuk
Redaktur : Tim Redaksi