Komisi VIII Serap Aspirasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Senin, 23 April 2018 – 21:00 WIB
Kunker Komisi VIII di Makassar. Foto: Ist

jpnn.com, MAKASSAR - Panja Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Komisi VIII DPR RI dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

Kunker itu untuk mendapatkan masukan berupa data empiris dan usulan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

BACA JUGA: Komisi V Tinjau K2 Proyek di Sumatera Utara

“Perlu kami sampaikan bahwa khusus mengenai permasalahan penyelenggaraan umrah, dalam tahun terakhir, yaitu tahun 2017 dan 2018, kita dihadapkan pada dua kasus besar, yaitu kasus First Travel dan kasus Abu Tours yang berkantor pusat di Makassar, Sulsel,” kata Ace saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel beserta jajaran, di Makassar, Sulsel, Selasa (17/4).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, First Travel telah menelantarkan dan menggelapkan dana jemaah yang jumlahnya 63.310 orang dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar, atau hampir Rp1 triliun.

BACA JUGA: DPR Minta Kemenag Segera Terbitkan Izin Embarkasi Haji Riau

Hal ini belum dihitung kerugian nonmateril yang dialami jemaah. Banyak calon jemaah umrah yang telah bertahun-tahun menabung dan berasal dari golongan masyarakat bawah yang berusaha keras untuk mampu berangkat ke tanah suci.

“Selanjutnya pada 2018, muncul kasus Abu Tours yang lebih besar dari pada kasus First Travel. Ribuan jemaah kembali dirugikan. Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama pusat dan tim independen menemukan bahwa Abu Tours telah menelantarkan dan menggelapkan dana ribuan jmaah, yaitu sebanyak 86.720 jamaah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun” jelas Ace.

BACA JUGA: Lomba Kritik DPR 2018, Hadiahnya Keren

Untuk itulah, tambah Ace, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Sulsel, khususnya ke Makassar untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait data empiris dan permasalahan tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, sebagai bahan masukan untuk merumuskan perbaikan kebijakan.

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel Abd. Wahid Thahir mengatakan bahwa semenjak pemerintah memberlakukan secara total sistem kuota dalam penyelengaraan ibadah haji, mengakibatkan waktu tunggu yang cukup lama bagi para umat Islam di Sulsel yang ingin menunaikan ibadah haji.

Maka ibadah umrah menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan segera menuju Tanah Suci, dengan biaya perjalanan umrah di bawah biaya haji.

“Kasus kasus penyelenggaraan umrah di Sulawesi Selatan seperti perusahaan travel umrah Abu Tours dikomandani oleh Hamzah Mamba yang berpusat di Makassar, Shafa Mulia Utama dimiliki oleh Lukman Jamaluddin, dan Global Tour yang dimiliki oleh Edwin Abdul Jabar, sudah diselidiki dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan jemaah,” kata Wahid.

Perlu diketahui bahwa jumlah jemaah umrah Indonesia adalah kedua terbesar di dunia setelah Pakistan.

Pada tahun 2016 jemaah umrah Indonesia mencapai 649.000 orang dan tahun 2017 mencapai 875.958 orang dengan rata-rata keberangkatan sebanyak 81.000 jemaah umrah setiap bulannya.

Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat pada tahun 2018 dan tahun-tahun selanjutnya dikarenakan faktor lamanya waktu tunggu haji dan sejalan dan minat masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan yang terus meningkat. (adv/dpr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Perdagangan Indonesia - Maroko Alami Penurunan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler