Komisi X dan Nadiem Makarim Sepakat soal PPPK Guru 2021, Poin 2 Menguntungkan Honorer

Jumat, 24 September 2021 – 06:05 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI dan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepakat untuk menunda pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I.

Kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda tersebut dalam upaya pemenuhan target pemerintah menyelesaikan masalah darurat guru dan honorer.

BACA JUGA: Nadiem Bicara Afirmasi Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021, Disambut Gemuruh Tepuk Tangan

Ada enam kesepakatan Komisi X dan Mendikbudristek Nadiem pada raker 23 September yaitu:

1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk merumuskan transisi kebijakan bagi peserta seleksi PPPK yang memiliki keterbatasan menggunakan perangkat IT dalam seleksi dan untuk memperbaiki proses seleksi yang ada.

BACA JUGA: Dirangkul Nadiem, Tiga Mahasiswa Suku Anak Dalam Makin Semangat Kuliah

2. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memberikan afirmasi pada nilai kompetensi teknis dengan mempertimbangkan usia, lama pengabdian, afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas, dan daerah tertentu (antara lain daerah 3T, daerah pascabencana, dan daerah konflik).

3. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memaksimalkan kesempatan pemilihan formasi yang masih kosong kepada pelamar/guru honorer untuk mengikuti seleksi tahap II dan III tahun 2021.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2021 Tahap I Ditunda, Mas Nadiem: Saya Janji

4. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk menunda pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2021 tahap I yang rencananya akan diumumkan 24 September. Penundaan diperlukan untuk memperbaiki kebijakan khusus mengenai tambahan/kenaikan afirnasi.

5. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk membuat skema bantuan tes swab antigen bagi guru honorer yang mengikuti ujian seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru.

6. Komisi X DPR RI dan Mendikbudristek sepakat akan menjadwalkan rapat kerja dengan kementerian/lembaga untuk mengetahui tindaklanjut keputusan rapat kerja hari ini mengenai permasalahan seleksi PPPK guru tahap I untuk jabatan fungsional guru, paling lambat sebelum 6 Oktober 2021.

"Kami mendesak Kemendikbudristek untuk sungguh-sungguh memperhatikan pendapat, aspirasi dan masukan dari Komisi X tersebut," tutup Syaiful Huda. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler