jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendorong alokasi dana olahraga sebagai mandatory spending sebesar dua persen dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan keinginannya agar ada alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga nasional.
BACA JUGA: Greysia dan Apriyani Mempersembahkan Emas, Syaiful Huda Minta Kemenpora tak Menunda Bonus
“Kami mendorong adanya mandatory spending dalam APBN untuk dana olahraga dalam kurun waktu tertentu. Usulan kami dalam RUU SKN harus dengan tegas mengalokasikan dana olahraga sebesar dua persen dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan,” ujar Syaiful Huda dalam rilis yang diterima jpnn.com.
Syaiful Huda menjelaskan tambahan dana olahraga ini memastikan adanya ruang transisi pembinaan olahraga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun industri.
BACA JUGA: Menpora Amali Sebut RUU SKN Jadi Solusi Permasalahan Olahraga
“Kecilnya anggaran ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum tertatanya ekosistem olahraga nasional,” ujar Huda.
Huda mengungkapkan saat ini potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratnya olahraga menjadi industri harus dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, hingga dukungan sarana prasarana.
BACA JUGA: Cegah Serangan Jantung Saat Olahraga, Lakukan Hal Penting ini
Masalahnya saat ini di Indonesia pengelolaan olahraga dari hulu dan hilir belum benar-benar tertata sehingga potensi ekonomi yang ada di dalamnya tidak bisa optimal.
“Maka dukungan dana olahraga dari APBN harus ada limitasi waktu sehingga jika suatu saat ekosistem olahraga telah tertata dan industri olahraga telah terbentuk maka saat itu pula suntikan dana dari APBN harus dihentikan. Saya memprediksi limitasi itu bisa dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan,” ujar Huda.
Menurut Huda, selain mendorong adanya mandatory spending dana olahraga, pihaknya ingin mendorong pengaturan e-sports atau olahraga berbasis teknologi dalam RUU SKN.
Dengan adanya pengaturan tersebut maka bisa dipastikan e-sports diakui sebagai salah satu cabang olahraga yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti cabor lainnya.
“Pengaturan e-sport dalam RUU SKN sangat penting karena saat ini jenis olahraga tersebut tengah berkembang pesat dan bisa menjadi masa depan industri olahraga nasional. Bahkan saya mendapat informasi jika potensi ekonomi dalam e-sports bisa mencapai Rp 1.000 triliun,” kata Huda.
Politikus asal PKB itu juga menambahkan dalam RUU SKN, pihaknya memberikan sorotan untuk kesejahteraan mantan atlet dan yang masih aktif.
Menurut dia, kesejahteraan atlet dalam RUU SKN perlu dengan mengatur beberapa pasal-pasal seperti olahragawan sebagai profesi, adanya jaminan sosial serta penghargaan olahraga.
“Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karier mereka pendek, tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” katanya.
Lebih jauh Huda memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial yang akan diatur dalam RUU SKN.
Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga, pengaturan suporter, hingga hadirnya lembaga arbitrase.
Selain itu, juga diatur beberapa skema distribusi dana pembinaan yang langsung ke cabang olahraga dan wacana penggabungan KONI dan KOI juga dibahas.
"Big data ini khusus kita dorong agar nantinya ada sistem data olahraga nasional yang mendukung pembinaan maupun peningkatan prestasi olahraga kita. Dengan big data ini maka pembinaan olahraga kita berbasis science lebih terukur dan terstruktur," pungkasnya. (mcr16/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Friederich
Reporter : Muhammad Naufal