Komisi X Minta Kemenpora Perbaiki Laporan Keuangan

Selasa, 30 Mei 2017 – 01:29 WIB
Imam Nahrawi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menpora Iman Nahrawi  di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senin (29/5).

Rapat itu membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemepora pada 2016.

BACA JUGA: Menpora: Pemerintah Provinsi Harus Perhatikan Pembinaan dan Prestasi Atlet Daerah

Imam mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenpora sampai 29 Mei 2017.

"Namun demikian, konsep hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenpora 2016 sudah disampaikan kepada Kemenpora dengan uraian sebagai berikut. Pertama, pemeriksaan laporan keuangan Kemenpora tahun 2016 atas sistem pengendalian intern. Atas pemeriksaan tersebut, total temuan berjumlah delapan temuan. Total rekomendasi 20 rekomendasi. Nilai rekomendasi kosong," ucapanya.

BACA JUGA: Kick Off Liga Pelajar Piala Menpora U-14 dan U-16 Seperti Liga 1

"Kedua, pemeriksaan laporan keuangan Kemenpora tahun 2016 atas kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan total temuan 16 temuan. Nilai temuan Rp 144 miliar. Total rekomendasi 60 rekomendasi.  Nilai rekomendasi Rp 110 miliar. Nilai rekomendasi di atas berupa kewajiban setoran Rp 20 miliar. Nilai rekomendasi yang harus di-review atas laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 90 miliar," tambahnya.

Imam menambahkan, permasalahan temuan BPK RI TA 2016 yang memengaruhi opini Kemenpora seperti pengelolaan atas belanja barang pada kegiatan fasilitasi TAFISA ke-6 World Sport For All Games 2016 melalui FORMI dan fasilitasi persiapan Asian Games XVIII tahun 2018 melalui Inasgoc.

BACA JUGA: Polemik Lifter Sumbar Karena Kurang Koordinasi dan Komunikasi

Pengelolaan aset tetap Kemenpora belum memadai yang terdiri dari koding penomoran atas inventarisasi barang.  

Tahun 2015 peralatan dan mesin senilai Rp 14,2 miliar. Sedangkan tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya senilai Rp 20,7 miliar.

Penelusuran atas aset tetap berupa peralatan dan mesin pada laporan SIMAK BMN belum tuntas.

Imam juga membeberkan upaya yang telah dan akan dilakukan terkait temuan BPK RI TA 2016 yang memengaruhi opini Kemenpora.

"Bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka upaya penyelesaian masalah tersebut, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menyusun rencana aksi penyelesaian temuan BPK RI pada laporan keuangan Kemenpora TA 2016,” ujarnya.

“Kedua,  penyempurnaan Juknis pemberian bantuan pemerintah. Ketiga, penyempurnaan pasal-pasal dan MoU pembetian bantuan pemerintah. Keempat, kerja sama dengan instansi terkait BPKP, LKPP dan Kejaksaan Agung/Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Pengawalan Pelaksanaan Program-program Kementerian agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Berkaitan dengan usulan RAPBN TA 2017, Imam menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang masih perlu didanai untuk mendukung program prioritas.

Yaitu, dukung penyelenggaraan Asian Games, Asian Para Games, dan infrastruktur pemuda dan olahraga di daerah.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengatakan, pihaknya mendesak Kemenpora untuk meningkatkan tata kelola keuangan atas hasil opini BPK yang menyatakan Tidak Menyampaikan Pendapat untuk tahun 2016. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Liga Pelajar Piala Menpora U-14 dan U-16 Kick-off Sore Nanti


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler