"Dalam rapat kerja dengan Mendiknas pada 5 Desember 2012, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa, pola penganggarannya mengacu pada UU Sisdiknas. Di dalam UU tersebut tidak ada aturan tentang dekonsentrasi," papar Utut dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, Senin (10/12).
Dijelaskannya, dana dekonsentrasi bisa saja diberikan oleh kementerian dengan catatan tidak memiliki UPT (unit pelayanan terpadu). Sangat aneh bila Ditjen PAUDNI yang memiliki banyak UPT justru melimpahkan sebagian besar dananya ke dana dekonsentrasi.
"Komisi X belum bisa menerima alasan dari Dirjen PAUDNI bahwa karena keterbatasan SDM hingga harus menyerahkan pengelolaan dana triliunan ke daerah. Ini bukan persoalan bagi-bagi duit, tapi pertanggungjawabannya kayak apa nanti," ujarnya.
Dia pun meminta Dirjen PAUDNI memperbaiki usulan tersebut hingga Rabu (12/12). Jika tidak, Komisi X akan membintangi anggaran itu.
"Daripada peruntukkannya tidak jelas, lebih baik diberikan kepada satker lain," sergahnya.
Menanggapi itu itu Dirjen PAUDNI berjanji akan memperbaiki alokasi dana dekonsentrasi sesuai arahan Komisi X. "Skema penganggaran ini sebenarnya sudah ada sejak 2006, tapi kalau kami diminta mengubahnya kembali dengan tolok ukurnya UU Sisdiknas kami siap memperbaikinya," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kirim 175 Atlet untuk POM ASEAN
Redaktur : Tim Redaksi