Komisi XI Dorong KY Periksa Hakim

Terkait Keputusan Telkomsel Pailit di Pengadilan Niaga

Senin, 08 Oktober 2012 – 16:44 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan meminta Komisi III mendalami kasus pailit Telkomsel. Dengan alasan, ada kemungkinan kesalahan hakim dalam mengambil keputusan di Pengadilan Niaga.

"Kami akan mendorong Komisi III untuk meminta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa hakim yang memberikan keputusan pailit terhadap PT Telkomsel. Sebab, bisa saja ada kesalahan dalam proses hukum tersebut," kata Pimpinan Komisi XI DPR RI, Harry Azhar dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Telkom dan Dirut PT Telkomsel, Senin (8/10).

Diapun meminta agar direksi PT Telkomsel yang baru untuk bekerja keras agar di tingkat kasasi bisa menang. "Kalau sampai putusan kasasi sama seperti di Pengadilan Niaga, Telkomsel tidak ada lagi," ujarnya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruar Sirait mengkritisi proses hukum di Indonesia yang tidak jelas. Akibat ketidakjelasan itulah membuat aset negara (Telkomsel) terancam pailit.

"Hukum di Indonesia, banyak yang gak bener kok. Ada yang salah dibenarkan dan yang benar malah disalahkan. Karena itu tinggal kemampuan Telkom dan Telkomsel untuk berusaha agar putusan Mahkamah Agung bisa memenangkan Telkomsel," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang menambahkan, perlu adanya revisi UU Kepailitan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Kasus Telkomsel menjadi salah satu contoh tidak sesuai lagi UU Kepailitan dengan kondisi sekarang. Jangan sampai aset negara kita satu per satu hilang karena kalah di pengadilan," tandasnya.

Untuk diketahui Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.

Gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama dua tahun.

Kontrak itu menyebutkan Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah raga minimal 120 juta lembar yang terdiri kartu dengan nominal Rp25 ribu dan Rp50 ribu. Adapun untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima.

Dalam pelaksanaannya, dua surat pemesanan tanggal 20 Juni 2012 yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Minta Bangun Gedung di 2015

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler