Komisi XI Segera Panggil Empat Bank Bermasalah

Kamis, 04 Juli 2013 – 18:19 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta manajemen empat bank bermasalah bertanggung jawab atas dugaan pembobolan dana yang telah merugikan nasabah mereka. Bahkan dalam waktu dekat, Komisi XI DPR RI berencana memanggil empat bank bermasalah usai masa reses berakhir. Empat bank tersebut yaitu Bank Mega, Bank Jabar Banten, Bank Panin dan Bank Mestika Dharma.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan masa reses parlemen akan berlangsung mulai Juli 2013 hingga Agustus 2013. "Kemungkinan kami akan memanggil kembali bank bermasalah," kata Harry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7).
 
Namun demikian, Harry juga masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan dari Bank Indonesia terkait empat bank tersebut. "Sampai saat ini kami belum menerima hasilnya. Tapi kami tetap koordinasi dengan BI," ujarnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Mega dinyatakan bersalah secara perdata dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Awalnya, Elnusa menempatkan dana tersebut dalam deposito berjangka. Namun, oknum Bank Mega menyalahgunakannya dan mengubah menjadi deposito on call.

Kemudian Bank Panin mengalami fraud senilai Rp 30 miliar di Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin. Namun saat proses pengadilan berlangsung, dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kepala cabang yang bertanggung jawab meninggal saat proses pengadilan.

Kemudian, BJB tersandung kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar. Kredit tersebut diberikan pada awal 2011. Ini menimbulkan tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank pembangunan daerah ini semakin tinggi.

Terakhir, Bank Mestika pun mengalami pembobolan di cabang Medan. Dalam kejadian terebut, seorang pegawai berhasil mengambil uang nasabah sebesar Rp 4,5 miliar dari bank.
 
Sementara itu, menanggapi soal beralihnya kewenangan pengawasan bank dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan, Harry tetap meminta semua pihak tidak khawatir. Menurutnya, jika hingga akhir tahun ini penyelidikan empat bank bermasalah tersebut tidak selesai, maka hal itu akan dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kan tinggal berpindah ke OJK, kasusnya jalan terus," ungkapnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Kompensasi Hambat Proses Pengambilalihan Inalum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler