Komisioner Komnas HAM Kritik Pelabelan Teroris untuk KKB di Papua

Jumat, 30 April 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri.Pemerintah sudah resmi melabeli KKB Papua sebagai teroris. Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengkritisi langkah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang melabelkan teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

"Langkah ini (pelabelan teroris ke KKB di Papua, red) tidak tepat," kata Anam melalui layanan pesan, Kamis (29/4).

BACA JUGA: Kritisi Mahfud MD soal Label Teroris untuk KKB Papua, Andi Arief Pakai Istilah Sumbu Pendek

Anam berharap pelabelan teroris kepada KKB di Papua tidak menimbulkan eskalasi kekerasan yang semakin tinggi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan tidak makin menjauhkan agenda jalan damai.

"Harusnya langkah diambil adalah mengembangkan soft approarch, karena saat ini terbukti pendekatan dengan kekerasan hanya menimbulkan kekerasan berikutnya dan semakin terjal perdamaian di tanah Papua," ujar dia.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Chandra Sampaikan Protes, Ada Istilah Kriminalisasi Jihad

Menurut Anam, seharusnya ada evaluasi mendetal atas setiap bentuk kekerasan di Papua, sehingga tidak bersikap dini dengan melabelkan teroris kepada KKB di bumi Cenderawasih.

"Semoga penetapan status ini tidak merugikan kepentingan strategis nasional Indonesia di dunia internasional," tutur Anam.

BACA JUGA: Ternyata Babi Ngepet di Depok Dibeli Online, Dilepas, Ditangkap Lagi

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KKB di Papua telah dianggap pemerintah sebagai teroris. Sebab, organisasi itu melakukan pembunuhan brutal secara masif.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud melalui konferensi pers daring, Kamis ini.

Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB di Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.

Di sisi lain, mengacu UU Nomor 5 Tahun 2015, terorisme diartikan sebagai setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis.

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler