Kritisi Mahfud MD soal Label Teroris untuk KKB Papua, Andi Arief Pakai Istilah Sumbu Pendek

Kamis, 29 April 2021 – 18:01 WIB
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Foto: Twitter/AndiArief_

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief menuliskan unek-unek tentang kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Melalui Twitter, mantan staf khusus kepresidenan itu menautkan unggahannya ke akun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

BACA JUGA: TNI dan Polri Harus Lebih Tegas Menindak KKB yang Telah Dilabeli Teroris

"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua," ujar Andi dalam twitnya. JPNN.com telah mendapatkan persetujuan dari mantan aktivis mahasiswa itu untuk memublikasikan ulang unggahannya di Twitter.

Andi mengaku tidak percaya pemerintah melabeli KKB di Papua sebagai teroris. Dia pun melayangkan sindiran atas keputusan tersebut.

BACA JUGA: 9 Anak Buah Lekagak Telenggen Tewas, Sebentar Lagi Pasukan TNI Polri Menguasai Markas KKB

"Saya tidak mengira (pemerintah, red) memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak orang selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek," tutur Andi.

Mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) itu menyebut pelabelan teroris ke KKB di Papua membuka jalan penggunaan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan persoalan di Bumi Cenderawasih.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Polri Langsung Lakukan Ini

Menurut Andi, pendekatan model itu sudah gagal diterapkan di Aceh dan Timor Leste.

"Masih banyak jalan lain yang bisa ditempuh. Dialog dengan bangsa sendiri. Sekarang diulangi lagi, bahkan dengan payung hukum berbahaya label terorisme," beber Andi.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers daring, Kamis (29/4) menyatakan pemerintah menganggap KKB di Papua sebagai teroris. Alasannya, KKB sering melakukan pembunuhan secara brutal dan masif.

Menurut Mahfud, penetapan KKB sebagai teroris sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut definisi teroris berarti siapa pun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. 

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," katanya.(ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KKB   Andi Arief   Mahfud MD   Papua   teroris  

Terpopuler