Komisioner KPK Pilihan Jokowi Boleh Kerja jika Disetujui DPR

Rabu, 18 Februari 2015 – 20:33 WIB
Setya Novanto. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tiga komisioner baru KPK yang diangkat Presiden Joko Widodo menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), baru bisa bekerja setelah mendapat persetujuan dari parlemen.

"Mengenai pimpinan sementara KPK, karena sudah ditetapkan Perppu, maka perlu persetujuan DPR. Karena masa sidang belum jalan, kita tunggu 22 Maret (usai reses)," kata Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).

BACA JUGA: Kejagung Garap Empat Saksi Kasus Korupsi Mandra

Politikus Golkar ini menyebutkan, Perppu tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR untuk mendapat persetujuan. Bila disetujui, maka ketiga pimpinan itu akan bertugas sampai pimpinan definitif terpilih. 

"Nanti kita pelajari, yang penting masalah KPK bisa terselesaikan secara baik," jelasnya.

BACA JUGA: Bakal Diuji DPR, Badrodin Minta Bantuan Budi Gunawan

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menegaskan ketiga pimpinan baru KPK tersebut belum bisa bekerja sebelum mendapat persetujuan DPR. 

"Belum bisa (kerja) dong. Mereka bertiga ini sebelum diinikan (setujui) DPR kan belum bisa. Nunggu DPR dulu," tegasnya.

BACA JUGA: Jangan Hanya Batalkan Budi Gunawan, KPK Juga Harus Diselamatkan

Diketahui, tiga komisoner baru yang ditunjuk Presiden Joko Widodo yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP. Mereka menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara karena tersangka, serta Busyro Muqoddas yang telah pensiun. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipilih Jokowi, Badrodin Merasa Belum Jadi Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler