Komisioner KPU Sumut Diizinkan Mundur demi Kursi Caleg

Kamis, 04 April 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyetujui pengunduran diri Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo masing-masing dari jabatan ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya menerima permohonan pengunduran diri Irham dan Turunan pada Senin (1/4) lalu.

"Kita telah membahasnya dan pada Rabu (3/4) kemarin, komisioner KPU memutuskan menerima pengunduran diri atas keduanya," ujar Ferry kepada Sumut Pos, Kamis (4/4). Dengan adanya keputusan KPU itu maka Irham dan Gulo secara resmi tidak lagi menyandang status Komisioner KPU Provinsi Sumut.

Menurut Ferry, keduanya mundur dengan alasan ingin mengajukan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Jadi mungkin juga alasan pengunduran diri karena mereka telah dua periode duduk sebagai anggota KPU," ujarnya.

Apakah pengunduran diri Irham dan Turunan tidak berpengaruh dengan sengketa hasil Pilgub Sumut yang saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi? Ferry memastikan hal itu tak berpengaruh pada proses sidang sengketa hasil Pilkada Sumut di MK. Sebab, gugatan sengketa hasil Pilkada bukan ditujukan ke pribadi tetapi ke institusi. “Jadi tidak ada masalah, karena bisa digantikan,” katanya.

Dengan disetujuinya pengunduran diri Irham dan Turunan maka KPU akan melakukan Pergantian Antar-Waktu untuk menggenapi komisioner KPU Sumut. Sebab dengan keluarnya Irham dan Turunan maka KPU Sumut hanya memiliki 3 komisioner.

“Penggantinya itu otomatis dari nama yang ada dalam waiting list. Kan sebelumnya waktu seleksi anggota KPU Sumut lalu, dipilih 10 orang dengan penilaian tertinggi. Yang duduk sekarang itu urutan 1-5. Nah kalau ada pergantian, maka diambil dari yang urutan 6-10, berdasarkan nomor urut," ujarnya.

Dihubungi terpisah, anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, memastikan syarat pengunduran diri bagi komisioner KPU yang hendak maju sebagai caleg wajib dipenuhi. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang melarang para komisioner KPU mengundurkan diri.

“Jadi memang tidak ada yang melarang. Saya pikir kalau memang nantinya hal-hal terkait proses hukum tersebut memerlukan penjelasan dari mereka, kan tinggal dipanggil saja,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waria Diintruksikan Berpakaian Sopan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler