Komisioner KPU tak Lengkap, Nasib PBB tak Dibahas

Kamis, 14 Maret 2013 – 16:17 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, membantah lembaga yang dipimpinnya akan menggelar rapat pleno untuk membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 nanti.

"Kita belum akan menggelar rapat pleno hari ini (Kamis, red). Karena 7 komisioner nggak lengkap,” kata Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (14/3).

Husni Kamil menjelaskan,  ada dua komisioner KPU harus bertugas mewakili KPU ke beberapa tempat. Kedua adalah Sigit Pamungkas, dipastikan menghadiri sidang putusan di PTTUN atas gugatan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Sementara Ida Budhiati mewakili KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Saat ditanya kapan tepatnya KPU akan bersikap? Husni sendiri belum dapat memastikan. Ia hanya memberi gambaran jika KPU masih memiliki beberapa hari kerja untuk menanggapi putusan tersebut. “Intinya tunggu saja sampai Senin atau Selasa," ujarnya.

Di tempat yang sama, dua Komisioner KPU Sigit Pamungkas dan Ida Budhiati sebelumnya menyatakan KPU akan menggelar rapat pleno Kamis (14/3) sore ini. "Setelah selesai rapat ini (sosialisasi daerah pemilihan kepada partai politik,red), kita akan melakukan rapat pleno membahas langkah-langkah guna menyikapi putusan PTTUN," ujar Sigit.

Diketahui, PTTUN pada Kamis (7/3) memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN juga memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika dihitung dipotong libur Sabtu-Minggu dan libur nasional Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang guna menyatakan sikap.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Kumpulkan Sahabatnya Nanti Malam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler