Komite 33: Beri Kesempatan KPK Kerja Obyektif

Kamis, 28 April 2011 – 15:26 WIB
JAKARTA– Tertangkapnya Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan hingga menyeret nama staf Bendahara Umum Partai Demokrat berinisial MM, patut diverifikasi kembali kebenarannya.

"KPK sendiri belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebutSebaiknya semua pihak menunggu dulu verifikasi resmi dari KPK," kata Wakil Ketua Bidang Hukum Komite 33, Jemmy Setiawan, di Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Jemmy, tidak bermaksud meragukan integritas KPK dalam mengusut dan menyelesaikan berbagai masalah dugaan korupsi di Indonesia, kebiasaan menuding seseorang di saat proses berlangsung setidaknya bisa mengganggu jalannya pemeriksaan atau tekanan.
 
“Yang terbaik, biarkan saja KPK bekerja secara obyektif dan tanpa tekanan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Jemmy Setiawan.

Selain itu, dia juga mendesak KPK untuk segera mengumumkan pihak mana saja yang diduga telibat dalam kasus suap tersebut agar permasalahannya bisa jelas dan terang, hingga publik tidak bertanya-tanya lagi.

“Siapapun yang terlibat harus segera diumumkan dan diproses sesuai hukum dan pihak-pihak yang memang tidak terkait tapi diisukan terlibat bisa lebih kondusif,” pungkasnya

BACA JUGA: Selain Money Laundering, AG Terancam Tuntutan Pemalsuan KTP

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Resmikan 14 Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler