Komite Etik Dinilai Gagal Ungkap Motif Pembocoran Sprindik

Rabu, 03 April 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Komite Etik KPK telah gagal mengungkap motif di balik pembocoran dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Padahal, pengungkapan motif itu penting untuk mengklarifikasi isu tentang adanya perpecahan di antara pimpinan KPK terkait kasus yang menyerat Anas.

“Kalau hanya sebatas kelalaian, memang sudah cukup temuan Komite Etik KPK. Tapi saya rasa ini merupakan kesengajaan untuk membocorkan sprindik Anas," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4).

Kebocoran dokumen Sprindik, lanjutnya, seperti disengaja dan kian menguatkan isu yang berkembang bahwa di antara pimpinan KPK ada pro dan kontra tentang penetapan Anas sebagai tersangka. Jadi, sangat disayangkan ketika komite etik gagal mengungkap motifnya.

”Bahkan Bambang dalam sprindik yang bocor tidak ikut meneken, malah mengumumkan penetapan Anas menjadi tersangka,” tegasnya.

Dikatakannya, jika benar motif pembocoran sprindik untuk mengungkap ada pihak-pihak internal KPK yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan, maka tentu ada konsekuensi hukumnya. Sebab dalam salah satu temuan Komite Etik, ada isi pesan singkat yang menyebut Abraham Samad mendorong kasus Anas agar naik ke penyidikan karena ada pihak yang hendak menghambatnya. "Pihak yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan masuk dalam delik pidana," tegasnya.

Menurut Asep, penyelidikan dan penyidikan kasus ini pun harus dialihkan ke aparat penegak hukum lainnya. ”Polisi dan Jaksa yang paling berwenang memroses dan mengantarkan kasus ini ke pengadilan," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Pastikan BLBI Baru Penyelidikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler