JAKARTA -- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas dan Zulkarnaen, Rabu (7/3) sudah diperiksa Komite Etik dalam kasus dugaan bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas Urbaningrum.
"Untuk pimpinan yang sudah dimintai keterangan adalah Pak Busyro dan Pak Zulkarnaen," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, Kamis (7/3), kepada wartawan, di Jakarta.
Menurut Anies keduanya sudah hadir menjalani pemeriksaan. Selain Busyro dan Zulkarnaen, Komite Etik juga memeriksa pihak internal lainnya.
Antara lain, Ketua Satuan Tugas penyelidikan kasus Hambalang dan kasus dugaan gratifikasi atas tersangka Anas Urbaningrum. Kemudian, pemeriksaan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko. "Itu (pihak) internal," terangnya.
Selain internal, Komite Etik juga sebenarnya akan menggarap pihak eksternal dalam kasus ini. Sehari sebelumnya, Komite Etik juga sudah memeriksa pihak internal dan eksternal. Dari internal yaitu Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono. "Sudah kita periksa," tuntasnya. (boy/jpnn)
"Untuk pimpinan yang sudah dimintai keterangan adalah Pak Busyro dan Pak Zulkarnaen," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, Kamis (7/3), kepada wartawan, di Jakarta.
Menurut Anies keduanya sudah hadir menjalani pemeriksaan. Selain Busyro dan Zulkarnaen, Komite Etik juga memeriksa pihak internal lainnya.
Antara lain, Ketua Satuan Tugas penyelidikan kasus Hambalang dan kasus dugaan gratifikasi atas tersangka Anas Urbaningrum. Kemudian, pemeriksaan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko. "Itu (pihak) internal," terangnya.
Selain internal, Komite Etik juga sebenarnya akan menggarap pihak eksternal dalam kasus ini. Sehari sebelumnya, Komite Etik juga sudah memeriksa pihak internal dan eksternal. Dari internal yaitu Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono. "Sudah kita periksa," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Belum Terima Aspirasi Pencopotan Kapolda Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi