JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI mengaku belum menerima aspirasi maupun laporan terkait desakan masyarakat, anggota DPD maupun anggota DPR RI asal Sumatera Barat, yang meminta agar Kapolda Sumbar dicopot dari jabatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Boy Rafli Amar mempersilahkan saja jika memang aspirasi itu ada. Namun harus ada penyampaian baik dari masyarakat, DPD maupun DPR RI ke Mabes Polri.
"Silahkan saja, aspirasi kan harus ada yang menyampaikan. Sampai saat ini belum ada aspirasi yang kita terima," kata Boy dikonfirmasi JPNN, di Mabes Polri, Kamis (7/3).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumbar meminta Kapolri Timur Pradopo segera mencopot Kapolda Sumbar Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari.
Alasan mereka antara lain karena Wahyu Indra Pramugari diduga menjadi backing sejumlah pengusaha tambang dari luar Sumbar yang mengambil paksa tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya dan Pasaman Barat.
Menanggapi hal ini, Boy mengatakan semua yang berkaitan dengan aduan masyarakat yang melibatkan anggota Polri, kewenangan penanganannya akan dilakukan oleh Propam Polri maupun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
"Itu kaitannya dari bidang Propram. Setiap laporan terkait anggota Polri, penelusurannya akan dilakukan oleh Proram dan Irwasum," pungkas mantan Kapoltabes Padang, Sumatera Barat itu.(fat/jpnn)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Boy Rafli Amar mempersilahkan saja jika memang aspirasi itu ada. Namun harus ada penyampaian baik dari masyarakat, DPD maupun DPR RI ke Mabes Polri.
"Silahkan saja, aspirasi kan harus ada yang menyampaikan. Sampai saat ini belum ada aspirasi yang kita terima," kata Boy dikonfirmasi JPNN, di Mabes Polri, Kamis (7/3).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumbar meminta Kapolri Timur Pradopo segera mencopot Kapolda Sumbar Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari.
Alasan mereka antara lain karena Wahyu Indra Pramugari diduga menjadi backing sejumlah pengusaha tambang dari luar Sumbar yang mengambil paksa tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya dan Pasaman Barat.
Menanggapi hal ini, Boy mengatakan semua yang berkaitan dengan aduan masyarakat yang melibatkan anggota Polri, kewenangan penanganannya akan dilakukan oleh Propam Polri maupun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
"Itu kaitannya dari bidang Propram. Setiap laporan terkait anggota Polri, penelusurannya akan dilakukan oleh Proram dan Irwasum," pungkas mantan Kapoltabes Padang, Sumatera Barat itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Sprindik, Syarif Hasan Dipanggil Komite Etik
Redaktur : Tim Redaksi