JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sport jantung. Komite Etik yang baru dibentuk segera memeriksa mereka terkait dugaan kebocoran draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang belakangan diketahui asli.
"Minggu depan akan diperiksa, jadi siapa saja di dalam institusi KPK, maupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa. Siapa saja. Baik pimpinan sampai staf termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut," tegas Anis Baswedan selaku Ketua Komite kepada wartawan saat hendak meninggalkan kantor KPK, Rabu (27/2).
Menurut Rektor Universitas Paramadina ini, jika memang menyangkut dokumen rahasia, tidak menutup kemungkinan staf atau pimpinan KPK atau pihak lain yang membocorkan draft Sprindik tersebut dapat dikenai delik pidana. Sesuai pernyataan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Komite Etik dapat mengambil keputusan terkait kebocoran tersebut dalam kurun waktu satu bulan.
"Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja dikenai pidana. Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya akan diproses sesuai prosedur," tandasnya.
Pihaknya berharap kepada siapa saja yang terbukti melanggar UU harus siap menghadapi konsekuensinya. "Jadi saya ulangi semua pihak dari unsur pimpinan sampai staf termasuk unsur-unsur yang menggandakan nanti kita panggil," paparnya.
Dari pertemuan perdana yang dilakukan Komite Etik pada Rabu (26/2) kali ini lebih banyak digunakan untuk mendengarkan laporan dari Pengawas Internal (PI) mengenai hasil investigasi yang telah dilakukannya untuk menelaah soal keaslian draft Sprindik. Tujuannya jelas yakni untuk memberikan informasi kepada para Komite Etik supaya lengkap.
"Jadi hari ini kita posisinya mengetahui konstruksi secara lengkap, karena tujuan kita adalah untuk mengetahui atau menginvestigasi bocornya sprindik yang menyangkut Anas Urbaningrum," tandasnya.(sar)
"Minggu depan akan diperiksa, jadi siapa saja di dalam institusi KPK, maupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa. Siapa saja. Baik pimpinan sampai staf termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut," tegas Anis Baswedan selaku Ketua Komite kepada wartawan saat hendak meninggalkan kantor KPK, Rabu (27/2).
Menurut Rektor Universitas Paramadina ini, jika memang menyangkut dokumen rahasia, tidak menutup kemungkinan staf atau pimpinan KPK atau pihak lain yang membocorkan draft Sprindik tersebut dapat dikenai delik pidana. Sesuai pernyataan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Komite Etik dapat mengambil keputusan terkait kebocoran tersebut dalam kurun waktu satu bulan.
"Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja dikenai pidana. Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya akan diproses sesuai prosedur," tandasnya.
Pihaknya berharap kepada siapa saja yang terbukti melanggar UU harus siap menghadapi konsekuensinya. "Jadi saya ulangi semua pihak dari unsur pimpinan sampai staf termasuk unsur-unsur yang menggandakan nanti kita panggil," paparnya.
Dari pertemuan perdana yang dilakukan Komite Etik pada Rabu (26/2) kali ini lebih banyak digunakan untuk mendengarkan laporan dari Pengawas Internal (PI) mengenai hasil investigasi yang telah dilakukannya untuk menelaah soal keaslian draft Sprindik. Tujuannya jelas yakni untuk memberikan informasi kepada para Komite Etik supaya lengkap.
"Jadi hari ini kita posisinya mengetahui konstruksi secara lengkap, karena tujuan kita adalah untuk mengetahui atau menginvestigasi bocornya sprindik yang menyangkut Anas Urbaningrum," tandasnya.(sar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Daging Sapi Terindikasi Melanggar
Redaktur : Tim Redaksi