Komite Hukum Akan Mediasi Tiga Klub Bermasalah

Senin, 19 September 2011 – 07:41 WIB

JAKARTA - Tak segera berakhirnya kisruh dualisme kepengurusan di tiga klub raksasa tanah air, Persebaya Surabaya, Arema Indonesia, dan Persija Jakarta membuat PSSI harus segera membuat sikapSebab jika sampai ketiga klub itu tidak bias mengikuti kompetisi maka PSSI sendiri yang akan dirugikan

BACA JUGA: Optimis Tanpa Pemain Bintang

Otoritas tertinggi sepak bola tanah air itu akan mengalami kerugian besar secara komersiil karena tiga klub itu memilik basi dukungan  yang sangat besar. 

Cara baru untuk mengakhiri konflik tiga klub tersebut kini mulai dihembuskan Komite Hukm PSSI
Menurut ketua Komite Hukum PSSI La Nyalla Mattalitti yang juga anggota Exco PSSI, terkait kasus ketiga klub tersebut PSSI tidak perlu melimpahkan masalah dualisme kepengurusan ini kepada pengadilan setempat, walaupun dengan alasan semua pihak yang bertikai memiliki payung hukum, yakni badan hukum PT mereka sendiri-sendiri.

"Pak Djohar Arifin Husin sepertinya menggunakan haknya sebagai pimpinan Exco untuk membawa masalah kepengurusan ganda tiga klub tersebut ke pengadilan

BACA JUGA: Pembalasan Sempurna Stoner

Padahal hal itu bisa memperburuk citra PSSI sendiri," kata Nyalla kepada wartawan di Jakarta.

Nyalla berargumen jika PSSI sebetulnya memiliki instrumen untuk menuntaskan konflik yang membelit tiga klub besar tersebut
Yaitu Komite Hukum

BACA JUGA: Fergie Minta Mourinho Jadi Pengganti

Ketua Umum Pengprov PSSI Jatim ini mengungkapkan jika permasalahan dari masing-masing klub bisa dibicarakan, didalami, dibahas lalu dicari dan ditentukan solusi atau pemecahannya

Komite Hukum, lanjut Nyalla, tentunya akan memutuskan masalah masing-masing klub itu dengan mempertimbangkan temuan-temuan dan telaah-telaah hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan.

"Saya ingin mengingatkan bahwa Komite Hukum adalah instrumen yang berdasarkan Statuta PSSI berperan dan bertanggung-jawab untuk penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek hukum," sambungnyaNyalla kemudian menyadur Pasal 50 Statuta PSSI tentang Komite Hukum, menyatakan, Komite Hukum bertanggung-jawab menganalisa hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum, khususnya yang terkait dengan sepakbola"Itu poin pentingnyaJadi, tak perlu kita harus membawa masalah tersebut sampai ke pengadilan".

"Saya kira hal itu bisa memperburuk citra PSSI secara institusiPSSI ini bagian dari institusi olahraga, yang khususnya mengurusi sepakbolaMalu kita kalau sampai masalah-masalah sepakbola dibawa penyelesaiannya ke ranah hukum di luar institusi sepakbola," ungkapnya.

Untuk kasus yang terjadi di Persija Nyalla meminta kepada kubu Ferry Paulus dan Hadi Basalamah untuk menunjukan surat perintah dari Gubernur"Jika itu bisa dilengkapi, tentu tidak akan ada lagi masalah yang harus diperdebatkan," jelas.

Kubu Ferry kabarnya menyaggupi apa yang diinginkan PSSITapi hal berbeda disampaikan kubu hadi Basalamah HadiMantan CEO Jakarta FC ini menyatakan, jika tidak ada aturan yang tertulis dalam statuta PSSI ataupun AD ART Persija, untuk menyerahkan surat penunjukan langsung dari GubernurKarena posisi Gubernur, hanyalah sebagai dewan pembina menurut.

"Tidak ada dasarnya dalam statuta atau AD ART, jika harus menyerahkan surat langsung dari GubernurCoba cari pasalnya dimana ada ketentuan Gubernur harus terlibat dalam masalah iniGubernur hanya sebagai pembina Persija," ujar Hadi Basamalah ketika dihubungi wartawan(ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSSI Kirim Surat Klarifikasi ke FIFA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler