Komite I DPD RI Lakukan Kunjungan dan Rapat Kerja di Mabes Polri

Kamis, 16 September 2021 – 06:43 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pada Rabu (15/9) di Mabes Polri untuk membahas masalah keamanan dan keadilan restorative. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI melakukan rapat kerja dengan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pada  Rabu (15/9) untuk membahas sejumlah persoalan keamanan dan ketertiban yang dibutuhkan masyarakat di daerah.

Salah satunya tentang restorative justice atau keadilan restorative.

BACA JUGA: 6 Poin Kesimpulan RDPU Komite I DPD dengan Konsorsium Pembaruan Agraria

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan pertemuan tersebut menghadirkan petinggi di jajaran Mabes Polri sebagai mitra strategis dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional Komite I.

“Berbagai persoalan penegakan hukum kita bicarakan, antara lain kasus korupsi di daerah, terorisme, gerakan fundamentalis dan radikal, persiapan keamanan pemilu 2024, kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa, persoalan pandemi covid-19 dan vaksinasi di daerah," ujar Fachrul Razi.

BACA JUGA: Komite I DPD RI Apresiasi Program Prioritas Kapolri

Ketua Komite I DPD RI juga menjelaskan penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang  Desa baru saja rampung dan salah satu muatan perubahan di dalamnya adalah membentuk Majelis Perdamaian Desa yang mempunyai kewenangan mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa sehingga masalah perselisihan di masyarakat tidak harus masuk ke kepolisian

Hal ini seirama dengan restorative justice atau keadilan restoratif yang digagas oleh kepolisian RI

BACA JUGA: Senator Fachrul Razi Dilantik Jadi Pengurus KAHMI

Dia berharap ke depan penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik dan yang menyentuh keadilan masyarakat dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yang tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

“Kami selaku perwakilan dari daerah-daerah di Indonesia ingin mendengarkan penjelasan Polri terhadap penerapan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum di daerah-daerah yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif sehingga dapat kami adopsi dalam muatan RUU Desa,” ujar Fachrul.

Selain itu, turut hadir anggota Komite I dalam rangka menjelaskan permasalahan di daerah. Komite I DPD RI meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan pelayanan hukum berbasis online.

Menurut dia, saat ini masih terdapat sejumlah kendala bagi para pelapor yang ingin menyampaikan laporan secara online. Pelayanan secara online, diharapkan justru dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah.

Sementara itu, dalam pemaparannya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan secara umum, angka kejahatan mengalami penurunan sebanyak 7,62% dibandingkan tahun 2020 lalu.

Adapun terkait dengan peristiwa terorisme, catatan tertinggi berada di wilayah Sulawesi Tengah.

“Untuk penanganan terorisme dan radikalisme di Indonesia kebijakan penanganan melalui pendekatan lunak dan pendekatan otot dilakukan dengan narasi dan kontra radikalisasi untuk menyebarluaskan narasi melawan propaganda,” jelasnya.

Kepolisian juga melakukan kegiatan identifikasi sosialisasi untuk pembinaan kepada kelompok rentan integrasi sosial kepada pelaku terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme.(jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler