Komite I DPD RI: UU Pemda Belum Berjalan Optimal

Jumat, 15 November 2019 – 18:48 WIB
Gubernur NTT Victor B Laiskodat menerima Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi NTT dan sejumlah Kabupaten di aula kantor Gubernur NTT pada hari Selasa (14/11). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, KUPANG - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda masih belum dapat dijalankan optimal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan masih menimbulkan kegamangan dalam pelaksanaannya. Contohnya adalah persoalan perizinan dan kewenangan Pendidikan khususnya menengah yang ditarik ke Provinsi.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi NTT dan sejumlah Kabupaten yang bertempat di Aula Kantor Gubernur NTT pada hari Selasa (14/11).

Pertemuan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan NTT, Jamaludin Ahmad. Delegasi Komite I dipimpin oleh Wakil Ketua II Senator Djafar Alkatiri (Dapil Sulawesi Utara), Senator Abraham Liyanto (Dapil NTT selaku tuan rumah), Senator Almalik Pababari (Dapil Sulawesi Barat), dan Senator Dewa Putu Ardika Seputra (Dapil Sulwesi Tenggara).

BACA JUGA: Komisi I DPR Setujui RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Tiongkok

Hadir juga dalam pertemuan ini Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora, Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sejumlah Asisten I dari Kabupaten Timur Tengah Utara; Malaka; Sumba Barat; Belu; Ngada; Manggarai Barat; dan Manggarai, sejumlah pejabat Fokompinda, perwakilan Universitas, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah NTT, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Jamaludin dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemda NTT merupakan Daerah Kepulauan, masih terdapat pulau yang tidak bernama dan tidak berpenghuni oleh karena diperlukan perhatian yang lebih mendalam dan anggaran yang cukup besar untuk mengawasi dan menjaga keamanan di pulau-pulau tersebut.

BACA JUGA: Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan

Visi Misi NTT adalah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prioritas Pembanguan NTT 2019-2023 memfokuskan pada beberapa hal yakni: Penurunan tingkat Kemiskina; peningkatan pendapatan masyarakat; kelestarian lingkungan; pembangunan pariwisata; pemantapan infrastruktur dasar dan transportasi; aksesabilitas dan kualitas Pendidikan dan Kesehatan; dan reformasi birokrasi.

Sementara Senator Djafar menjelasan bahwa Komite I melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah berdasarkan UU 23/2014 dimana praktiknya cukup banyak memberikan kontribusi bagi jalannya Otonomi Daerah selama ini, membawa kesejahteraan masyarakat, efektifitas pemerintahan, dan jalannya roda demokratisasi di Daerah. Namun, dalam realitasnya pelaksanaan otonomi daerah (Pemerintahan Daerah) masih menyisakan beberapa persoalan, misalnya yang menyangkut hubungan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, perlu atau tidaknya pembentukan daerah otonomi baru, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Senator Filep Minta Mendagri Evaluasi Otsus Papua

“Ada beberapa isu penting yang ingin diketahui oleh Komite I yakni berkaitan dengan urusan Pemerintahan yang ditarik ke Provinsi; Penataan Daerah; hubungan kewenangan Pusat-Daerah; peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan sebagainya.”

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah Kabupaten termasuk Gidion (Bupati Sumba Timur) dan Nikodemus (Bupati Sabu Raujua) yang hadir dalam pertemuan tersebut menyarankan agar kewenangan dan perizinan yang ditarik ke Pemerintah Provinsi perlu dipertimbangkan kembali, jikapun tetap dijalankan perlu adanya pembinaan yang lebih kepada Daerah Kabupaten/Kota. Gidion mencontohkan kewenangan khsusunya izin dan pertambangan.

“Pembangunan fisik butuh material Galian golongan C agak kesulitan karena izin ada di Provinsi. Ketika ada rekanan yang melakukan pengambilan galian C dianggap sebagai melakukan tindakan illegal. Hal ini merugikan dan menghambat pembangunan di Daerah. Belum lagi adanya isu pungutan ketika akan mengambil material”.

Begitu juga kewenangan kehutanan, mengajukan pelepasan kawasan yang sekarang sudah menjadi kecamatan dan Desa, Pemda Kabupaten mengalami kesulitan. Kawasan hutan yang sulit dialihfungsikan sangat merugikan masyarakat yang sudah berkembang didaerah tersebut, padahal sudah tidak ada hutannya sehingga akan merugikan masyarakat dan pembangunan.

Senada dengan Gidion, Nikodemus menyatakan bahwa adanya ketetapan kawasan hutan sejak tahun 1980an terhadap sebagian besar tanah suku yang sudah ditempati secara turun temurun bahkan sampai sekarang menyulitkan Pemda Kabupaten untuk mengembangkan dan membangun kawasan tersebut.

“Kami mencoba membangun embung, akan tetapi ditegur oleh Kehutanan padahal keberadaan embung sangat dibutuhkan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.”

Emmanuel Asisten Pemerintahan dan Kesra Sumba Timur menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu dipertimbangkan peningkatan DAU bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Hal ini harus menjadi perhatian karena anggaran yang sudah dianggarkan untuk Pilkada 2020 ini merupakan anggaran untuk pelayanan administrasi dan pembangunan di Daerah.

Selain itu, adanya pembagian antara jalan seperti jalan Provinsi dan jalan Pusat yang apabila rusak dan berada di Kabupaten, Kabupaten tidak bisa malakukan perbaikan dikarenakan kewenangan ada di Provinsi dan Pusat untuk jalan Provinsi dan Pusat tersebut. Emmanuel juga menyoroti tenaga kontrak Daerah yang belum ada pengaturan yang jelas nasib mereka sejak adanya regulasi P3K.

“Selama ini dibiayai dari APBD, apakah ada alokasi dari ABPN ataukah tetap menjadi beban Daerah.”

Yosep Habid, Asiten I bidang Kesra Timur Tengah Utara menyatakan bahwa pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum khsusnya keberadaan Kesbangpol yang akan ditarik ke Pusat perlu mendapatkan perhatian serius karena sampai sekarang belum ada kejelasakan mengenai ‘nasib” Kesbangpol di Daerah.

Selain itu, Yodep juga menekankan perlunya ada peningkatan Pembinaan dari Pemerintah terkait pengelolaan keuangan Desa oleh Pemerintah Desa agar tidak menjadi bumerang bagi Pemerintah Desa Sebagai akhir pertemuan, Senator Paul (sapaan akran Abraham Liyanto) menyatakan bahwa NTT merupakan daerah termiskin, terluar, tertinggal, adanya Dana Desa belum cukup mengangkat NTT dari kondisi di atas.

Selain itu, NTT juga termasuk daerah kepulauan yang memerlukan perhatian serius mengingat luasnya daerah laut sementara ketersediaan infrastruktur dan anggaran untuk mempercepat pembangunan di pulau-pulau tesebut sangatlah terbatas mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki APBD. Walupun demikiran, keberadaan Dana Desa cukup membantu desa-desa yang ada di NTT saat ini mencapai 3,3 trliyun dan 73 triliyun alokasi Dana Desa di APBN 2019.

Sebagai penutup, senator Djafar yang mewakili Komite I, menyatakan bahwa Komite I DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi salah satunya urusan Pemerintahan Daerah berkepentingan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mampu memberikan porsi yang berimbang dan berkeadilan bagi daerah demi terjuwudnya masyarakat Daerah yang sejahtera.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler