jpnn.com, JAKARTA - Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Perdagangan untuk mendukung integrasi perdagangan antarpulau melalui platform digital nasional dalam rangka mempermudah pencatatan dan distribusi barang serta mengoptimalkan program Gerai Maritim bagi daerah perbatasan dan daerah 3T.
Demikian salah satu dari 14 kesimpulan Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Rapat kerja ini membahas agenda pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
BACA JUGA: Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja Bersama Menteri Agama, Begini Kata Senator Lia Istifhama
Foto bersama Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi bersama para wakil ketua dan anggota Komite IV DPD RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso seusai Rapat Kerja di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Dok. Humas DPD RI
Kesimpuan rapat kerja ini ditandatangani oleh Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dan Menteri Perdangan Budi Santoso.
Adapun kesimpulan lengkap rapat kerja tersebut adalah sebagai berikut:
Setelah mendengar pemaparan dan tanya jawab secara intensif antara Komite IV DPD RI dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1. Komite IV DPD RI mengapresiasi penjelasan, paparan dan jawaban Menteri Perdagangan RI atas pertanyaan Komite IV terkait perdagangan dalam dan luar negeri, ekspor dan impor, perdagangan hulu dan hilir serta persoalan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
2. Komite IV DPD RI mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan terkait Pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor dan peningkatan UMKM BISA (Berani Inovasi dan Siap Adaptasi) ekspor. Namun demikian, Kementerian Perdagangan harus memastikan bahwa program-program tersebut dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia termasuk daerah kepulauan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
3. Komite IV DPD RI meminta Kementerian Perdagangan agar memperketat pengawasan terhadap barang impor di platform e-commerce untuk melindungi produk lokal serta menyusun regulasi perdagangan elektronik yang lebih komprehensif dan adil.
4. Komite IV DPD RI meminta Kementerian Perdagangan agar menyusun kebijakan perdagangan dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan konsisten untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha dan investor serta melakukan evaluasi terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 guna memastikan relevansi dan dampaknya terhadap industri lokal. Jika dampak negatifnya lebih besar terhadap pelaku usaha, maka Kementerian Perdagangan agar merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Suasana Rapat kerja Komite IV DPD RI dan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Dok. Humas DPD R
5. Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Perdagangan memberikan perlindungan tambahan bagi produk lokal melalui penguatan kebijakan safeguard atau proteksi untuk mencegah masuknya produk impor yang tidak sehat serta memperketat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produk impor untuk memastikan standar kualitas yang setara dengan produk lokal.
6. Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Perdagangan untuk mendukung integrasi perdagangan antar pulau melalui platform digital nasional dalam rangka mempermudah pencatatan dan distribusi barang, serta mengoptimalkan program Gerai Maritim bagi daerah perbatasan dan daerah 3T.
7. Komite IV DPD RI meminta agar Kementerian Perdagangan memperluas integrasi produk lokal ke dalam rantai pasok global melalui promosi, kemitraan strategis, dan insentif ekspor serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan kualitas produknya.
8. Komite IV DPD RI meminta agar Kementerian Perdagangan mendorong digitalisasi perdagangan dengan fokus pada perlindungan konsumen dan transparansi dalam transaksi online serta mempercepat pembangunan ekosistem perdagangan digital yang mendukung UMKM dan pelaku usaha lokal dalam rangka transformasi digital perdagangan.
9. Komite IV DPD RI meminta agar Kementerian Perdagangan memperkuat koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait, untuk mengatasi tantangan perdagangan seperti impor, logistik, dan daya saing produk lokal serta mengintegrasikan kebijakan perdagangan dengan program-program pengembangan ekonomi nasional, termasuk penguatan sektor UMKM.
10. Komite IV DPD RI meminta Kementerian Perdagangan agar dapat memberikan pelatihan dan insentif kepada UMKM agar mampu bersaing dengan produk impor disertai dengan kemudahan akses pendanaan dan pemasaran produk lokal, baik di pasar domestik maupun internasional guna meningkatkan kapasitas UMKM untuk bisa ekspor barang ke pasar yang lebih luas.
11. Komite IV DPD RI meminta Kementerian Perdagangan agar dapat mengkaji ulang regulasi mengenai toko retail modern yang masuk ke daerah hingga kecamatan berpotensi mematikan pedagang kecil dan UMKM di daerah, serta menyusun regulasi tentang peredaran minuman keras dan beralkohol.
12. Komite IV DPD RI dan Kementerian Perdagangan bersepakat untuk bersama-sama melaksanakan program kerja di bidang perdagangan guna meningkatkan kewirausahaan daerah termasuk UMKM.
13. Komite IV DPD RI dan Kementerian Perdagangan sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam rangka edukasi dan sosialisasi terkait Undang-Undang Perdagangan dan kebijakan perdagangan lainnya kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
14. Komite IV DPD RI mendorong penambahan anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2025 untuk mencapai target program dan kegiatan Kementerian Perdagangan pada tahun 2025.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari