Komite Pemilihan Kongres PSSI Bakal Dalami Status Hukum La Nyalla Mattalitti

Jumat, 04 Oktober 2019 – 23:40 WIB
La Nyalla Mattalitti. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI Syarif Bastaman menegaskan siap mendalami status hukum La Nyalla Mattalitti setelah penetapan 11 nama yang lolos tahapan awal bakal calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023.

Dalam pengumuman yang dilakukan di kantor PSSI, Senayan, Jumat (4/10) sore, ada sepuluh nama yang diumumkan Mereka ialah La Nyalla, Arif Putra Wicaksono, Alven Hinelo, Benhard Limbong, Fary Djemy Francis, Mochamad Iriawan, Rahim Soekasah, Sarman El Hakim, Vijaya Triyasa, dan Yesayas Oktavianus.

BACA JUGA: Penasaran dengan Goni dalam Sumur, Setelah Dibuka, Isinya Bikin Warga Terheran-heran

Kemudian, pada Jumat malam, KP PSSI mengumumkan ada satu nama yang berkasnya terselip sebagai Caketum PSSI, Benny Erwin.

Khusus untuk kasus Nyalla, memang menjadi kontroversi karena pernah disebut terlibat kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 - 2014 saat menjadi Ketua Kadin Jatim. 

BACA JUGA: Berita Duka, Gleen Raymond Meninggal Dunia, Kondisi Wajah Menghitam

Dia sempat ditahan di Rutan Salemba mulai 1 Juni 2016. Namun, pada 27 Desember 2016 majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis La Nyalla bebas. Kondisi ini terkait dengan aturan tentang kandidat Ketua Umum dalam bagian pembahasan integritas.

"Calon dianggap tidak lolos integritas apabila pernah dikenakan hukum pidana atau sanksi disiplin oleh pengadilan negara khususnya jika perilaku yang mendasarinya adalah masalah substansif dan bukan pelanggaran ringan," bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA: Pemuda Pura-pura Sakit Lantas Datangi Bidan, Ternyata Cuma Modus

Menanggapi hal itu, Syarif menuturkan, pihaknya akan melihat dan meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat dari pengadilan.

"Kalau menurut pengadilan orang tersebut tidak pernah atau tidak sedang menjalani pidana ya kami terima. Kalau pengadilan mengatakan tidak, saya tidak bisa apa-apa. Harus ada keterangan dari pengadilan yang mengatakan orang yang bersangkutan bebas dari tindak pidana," papar Syarif.

Terkait status hukum La Nyalla, Syarif mengaku tidak mengetahui secara pasti. Sampai dengan saat ini, dia belum melihat dokumen soal status hukum mantan ketum PSSI tersebut.

"Setahu saya kalau tidak salah di Mahkamah Agung bukannya (Nyalla divonis) bebas. Kalau bebas, bisa jadi keterangan di pengadilannya tidak terlibat pidana. Karena memang keputusan akhirnya tidak terbukti melakukan pidana," ucapnya.

"Kami akan cek lagi sampai tanggal 8 Oktober. Karena ada beberapa bakal calon yang dokumen keterangan SKCK dan pengadilan, beberapa nama yang belum terpenuhi," terangnya.

BACA JUGA: Megawati Tak Salami Surya Paloh, Ruhut Sitompul Singgung Pertemuan Gondangdia

Memang, tahapan akan terus berlanjut termasuk masih ada mekanisme banding yang akan dijalankan. Untuk calon definitif sendiri, baru akan diumumkan pada 16 Oktober mendatang. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler