Komite Sekolah Nasional Dukung Pembelajaran Tatap Muka

Jumat, 27 November 2020 – 11:38 WIB
Pembelajaran tatap muka dimulai Januari 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 mendapatkan sambutan positif dari kalangan orang tua.

Menurut Ketum Forum Komunikasi Komite Sekolah dan Madrasah Nasional Rudi Dwi Maryanto, sekolah tatap muka menjadi keinginan utama orang tua murid. Alasannya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) kurang berjalan efektif terutama untuk siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) kelas I sampai III, serta sekolah luar biasa (SLB). 

BACA JUGA: Diberikan Kewenangan Penuh, Pemda Tetap Hati-hati Keluarkan Izin Pembelajaran Tatap Muka

"Orang tua murid lewat komite sekolah menyampaikan keinginannya agar sekolah kembali dibuka tahun depan. Karena orang tua kurang maksimal bisa mengajarkan anak-anaknya," kata Rudi di Jakarta, Jumat (27/11).

Ada kekhawatiran bila PJJ terus berlangsung, anak-anak tidak akan mendapatkan pendidikan maksimal. Orang tua juga yakin, selama di sekolah anak-anak mereka akan terjaga.

BACA JUGA: Faktor-faktor yang Harus Diperhatikan Pemda Sebelum Mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka

"Orang tua sangat berharap sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka mengutamakan protokol kesehatan. Masing-masing orang tua juga harus mengedukasi anaknya agar selalu menjaga kebersihan, menerapkan 3M," bebernya.

Mendikbud Nadiem Makarim terus mewanti-wanti pemerintah daerah untuk memerhatikan persyaratan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana tercantum dalam penyesuaian SKB 4 Menteri. Di antaranya tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

BACA JUGA: Sekolah di Karawang Siap Menjalani KBM Tatap Muka

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Mendukung dikeluarkannya SKB 4 menteri ini, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian.

"Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan ¬kesiapan pembelajaran tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungan atas kebijakan yang diumumkan ini.

“Satgas Covid-19 mendukung SKB 4 menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya kendala PJJ. Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

Ke depan, lanjutnya, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mendukung langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan dengan dikeluarkannya SKB 4 menteri ini dan mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” pungkasnya.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler