Diberikan Kewenangan Penuh, Pemda Tetap Hati-hati Keluarkan Izin Pembelajaran Tatap Muka

Jumat, 27 November 2020 – 11:10 WIB
Penerapan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan di Jateng. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pemerintah daerah (Pemda) akan tetap berhati-hati dalam memberikan izin pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka, walaupun sudah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat.

Nahdiana menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dimulai Januari 2021 mendatang.

BACA JUGA: Faktor-faktor yang Harus Diperhatikan Pemda Sebelum Mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka

Hal itu disampaikan Nahdiana menyikapi terbitnya surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri (mendikbud, menang, menkes dan mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemda/ Kanwil Kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

BACA JUGA: Kata Jenderal Andika, 3.123 Personel Dapat Mengerahkan Seluruh Kemampuan

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian SKB 4 menteri tersebut mendapat dukungan penuh dari daerah. Mengingat selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) ada banyak permintaan orang tua agar sekolah kembali dibuka.

BACA JUGA: Ketika Mas Nadiem Bicara soal Bung Karno di Hadapan Bu Mega

Nahdiana mengatakan, yang dilakukan saat ini adalah memberikan penguatan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan protokol kesehatan. Kemudian melakukan evaluasi terhadap kesiapan sekolah-sekolah.

Saat ini rombongan belajar (rombel) di DKI Jakarta rerata 36 siswa. Bila harus ada tatap muka, maka jumlah siswa yang hadir di kelas harus dikurangi dengan skema pembagian rombel secara bergantian.

Kemudian pertimbangan lainnya tentang penyediaan fasilitas wastafel dan perlengkapan protokol kesehatan lainnya ikut dipertimbangkan.

"Untuk DKI Jakarta kami masih akan melakukan evaluasi sekolah mana saja yang sudah siap tatap muka. Kami akan memberikan izin untuk sekolah yang sudah siap saja," kata Nahdiana di Jakarta, Jumat (27/11).

Untuk sekolah-sekolah yang belum siap, pihaknya masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebab, sesuai anjuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, kesehatan dan keselamatan guru, siswa, orang tua serta masyarakat paling utama.

Hal senada diungkapkan Kadis Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Wardaya. Mereka mendukung penyesuaian SKB Empat Menteri karena tuntutan masyarakat untuk pembelajaran tatap muka makin besar.

"DIY tetap mengedepankan kehati-hatian dalam mengeluarkan izin pembelajaran tatap muka. Sekolah yang siap baru diberikan izin," ujar Didik Wardaya.

Demikian juga di Kabupaten Natuna. Masyarakat di salah satu daerah terdepan itu sangat merindukan pembelajaran tatap muka. Sebab, jaringannya tidak sebagus di wilayah perkotaan.

"Kebijakan SKB Empat Menteri yang terbaru ini kami sambut positif karena memang masyarakat sudah merindukannya. Yang pasti pemberian izin selalu memperhatikan persyaratan yang tertera dalam penyesuaian SKB ini," tandasnya.

Adapun beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka harus mengacu penyesuaian SKB Empat Menteri.

Di antaranya memperhatikan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.

Berikutnya, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan atau desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk yang telah memenuhi daftar periksa, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Terakhir, lembaga pendidikan harus mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler