Komitmen Bersama untuk Pendewasaan Usia Perkawinan

Rabu, 06 Desember 2017 – 06:09 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB Hj Hartina. Foto for JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - MATARAM - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB tidak berjuang sendiri dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan.Kabupaten/kota seluruh NTB digandeng untuk mengkampanyekan pendewasaan usia perkawinan.

DP3AP2KB menemui para kepala daerah untuk meminta komitmen mereka mendukung program ini.

BACA JUGA: Ikhtiar NTB Mencegah Pernikahan Usia Anak

Gayung bersambut. Para kepala daerah dan pengambil kebijakan yang ditemui DP3AP2KB Provinsi NTB mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan ini.

Di Kabupaten Bima, didukung oleh kebijakan bupati agar tidak menerbitkan akta nikah bagi pasangan yang menikah dibawah umur. Hal ini disosialisasikan ke desa-desa, sehingga para orang tua yang berninat menikahkan putra putri mereka dibawah umur berpikir ulang.

Begitu juga calon pengantin, tentu tidak ingin bermasalah kemudian hari karena pernikahan mereka tidak tercatat.

“Di Kabupaten Bima sudah melakukan berbagai macam program, salah satunya dengan tidak menerbitkan akta nikah ketika ada pernikahan dibawah umur,’’ kata Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

Selain itu, Pemkab Bima juga menginisasi agar para semua desa membuat peraturan desa untuk pendewasaan usia perkawinan. Salah satu caranya dengan meminta calon mempelai menunjukkan ijazah SMA ketika ingin mendaftarkan diri menikah. Setidaknya para siswa yang masih aktif sekolah mengurungkan niat mereka untuk menikah.

“Menurut saya ini merupakan metode yang perlu kita terapkan untuk meminimalisir angka pernikahan diusia dini. Hal ini akan kita coba mulai dengan peraturan desa,” kata Wakil Bupati Bima H Dahlan M Noer.

Kabupaten Lombok Utara juga menggagas peraturan desa untuk pendewasaan usia perkawinan. Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menegaskan, desa dan dusun sebagai ujung tombak efektif untuk mencegah pernikahan usia dini.

Melalui peraturan desa yang mengatur usia boleh menikah, termasuk juga konsekuensi jika menikah muda harus dijabarkan. Misalnya jika ada yang menikah dibawah umur, dia tidak akan mendapat hak-hak kependudukan.

“Nanti setelah diinisiasi melalui peraturan desa, kedepan juga kami gagas peraturan daerah untuk pendewasaan usia perkawinan,’’ kata Najmul.

Saat ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) KLU meluncurkan “Gerakan Endek Kanggo Mulang Masik Berik”. Program ini disingkat menjadi Gede Kamu Masih Berik.

Gerakan ini direncanakan akan dilaunching tahun depan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) dan SKPD lainnya.

“Ini kita akan launching tahun depan, sedangkan tahun ini kita masih mendata,” kata Kepala Dinsos PP dan PA Kabupaten Lombok Utara Hadari.

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Hj Hartina mengatakan, sukses tidaknya gerakan pendewasaan usia perkawinan ini ditentukan oleh peran kepala daerah. Dalam setahun ini, DP3AP2KB Provinsi NTB melobi semua bupati/wali kota agar menjadikan pendewaan usia perkawinan sebagai prioritas mereka.

“Alhamdulillah kini para kepala daerah menaruh perhatian yang besar pada upaya pendewasaan usia perkawinan,’’ kata Hartina. (jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler