jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar Margarito Kamis menilai komitmen pemerintahan bersih yang sering digadang-gadang oleh calon presiden (capres) PDIP, Joko Widodo alias Jokowi hanya sebatas retorika semata. Pasalnya, Jokowi yang saat ini masih menjabat Gubernur DKI Jakarta belum juga melaporkan dugaan duplikasi anggaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke aparat penegak hukum.
Menurut Margarito, dengan sikap tersebut, rakyat akan menilai Jokowi sebagai orang yang tidak sesuai antara kata dan perbuatan.
BACA JUGA: Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Dinilai Cuma Retorika
"Rajin bicara tentang pemerintahan yang bersih tapi ketika dia menemukan hal yang berlawanan dengan itu, di depan mata sendiri dia diam. Itu sulit dilabeli sebagai pemimpin yang hebat," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/4).
Sebaiknya, sambung Margarito, Jokowi pro aktif dalam proses penyelidikan dugaan korupsi termasuk kasus pengadaan bus Transjakarta karatan. Setiap potensi korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib ditindaklanjuti oleh Jokowi selaku pimpinan tertinggi.
BACA JUGA: Polri Dinilai Tak Mampu Cegah Aksi Bakar Surat Suara
Margarito pun menilai Jokowi telah salah langkah dengan tidak melaporkan dugaan potensi korupsi di Disdik DKI Jakarta.
"Semua permainan, atau indikasi penyimpangan, perencanaan penggunaan uang negara wajib hukumnya bagi Jokowi mempertegas, memerintahkan Bawasda, dan BPKP menyelidiki. Hasilnya, kalau administrasi selesaikan di dalam. Kalau pidana kasih KPK, kejaksaan, kepolisian. Harus dilakukan, tidak bisa tidak," paparnya.
BACA JUGA: Nasib Suryadharma Digantung hingga Muktamar
Lebih lanjut, Margarito menegaskan bahwa Jokowi adalah penanggung jawab atau pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Mantan Wali Kota Solo itu memiliki kewajiban untuk menemukan praktek-praktek yang berpotensi tindak pidana korupsi dan menghentikan.
Salah satu caranya, dengan mencopot pejabat yang melakukan penyelewengan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum. "Dalam hal dia tidak melakukan itu berarti dia melalaikan kewajiban hukumnya," tandas Margarito. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibarat Bola, PPP Melakukan Offside
Redaktur : Tim Redaksi