Komitmen Jokowi Terhadap Pemberantasan Korupsi Diapresiasi

Senin, 16 Desember 2019 – 19:04 WIB
Hillary Lasut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhatian Presiden Joko Widodo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.

Anggota Komisi III DPR RI Hillary Brigitta Lasut menilai, Jokowi telah melakukan berbagai gebrakan untuk memberantas korupsi yang masih saja marak di Indonesia.

BACA JUGA: Anak dan Menantu Jokowi Maju Pilkada, Begini Respons Puan Maharani

Menurut Hillary, bentuk gebrakan Jokowi itu salah satunya adalah mengubah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui pencegahan. Padahal sebelumnya, KPK lebih banyak pada upaya penindakan.

"Yang jadi dasarnya upaya Presiden dalam pemberantasan korupsi adalah mengubah KPK menjadi lembaga yang berorientasi pada pencegahan terhadap tindakan korupsi," kata Hillary saat dihubungi wartawan, Senin (16/12) sore.

BACA JUGA: Jokowi tak Ingin Penghuni Ibu Kota Baru Hanya Pegawai Pemerintah

Dengan begitu, kata Hillary, lembaga KPK tidak hanya menindak untuk memberikan efek jera pada koruptor, tapi juga membendung adanya upaya korupsi dengan upaya pencegahan.

"Memang kan sejak perubahan delik tipikor dari formil ke materil dari putusan MK 2016 kemarin kan pemerintah dan KPK tidak sembarangan kan karena kerugian harus ada actual lost dari penghitungan BPK. Artinya ini Pak Jokowi sudah lelah dengan tangkap tangkap tangkap tapi tidak menurunkan tingkat korupsi.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Tenang Saja Pak Jokowi, Itu Persoalan Kecil

Politisi Partai NasDem itu menilai, apa yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah upaya restoratif yang harus terus diberikan dukungan.

"Ini gaya restoratif yang menjadi bukti bahwa Pak Jokowi memang serius dalam pemberantasan korupsi.

Hillary mengatakaan, Jokowi memiliki komitmen yang sangat tinggi dan serius untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Bahkan untuk mewujudkan komitmennya itu, kata Hillary, Jokowi berani melakukan gebrakan yang dirasa baik dan wajib supaya negara tidak lagi hanya fokus pada hal-hal sepele.

"Sekarang Pak Jokowi membuat kebijakan agar upaya korupsi dicegah dari depan. Jadi jangan sampai ada yang meragukan gebrakan Pak Jokowi dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Terkait kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Hillary mengaku telah melihat keseriusan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Karena saya sudah berbicara dengan Pak Idham Aziz, beliau sudah berupaya dan memberikan ide-ide briliannya untuk memecahkan masalah ini. Kami tidak akan berhenti mengawal ini. Kami akan terus mengingatkan," ungkap dia.

Dihubungi terpisah, praktisi hukum senior, Petrus Selestinus, menilai, Presiden Jokowi sejak periode pertama sudah berupa sekuat tenaga dalam memberantas korupsi. Namun, menurutnya, kekuatan koruptor ternyata lebih dahsyat.

"Negara sudah berhasil membuat undang-undang dengan begitu sempurna, tapi pimpinan KPK lemah. Begitu ketemu pimpinan KPK yang kuat, malah dikriminalisasi," ujarnya.

"Jadi keinginan pemberantasan korupsi tinggi, tetapi sulit dalam implementasi karena kelompok anti pemberantasan korupsi juga besar. Mereka ada di mana-mana. Di legislatif eksekutif maupun yudikatif. Tapi Jokowi sudah bekerja keras untuk pemberantasan korupsi," lanjut Petrus.

Jokowi, ungkap Petrus, juga sangat berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu terlihat dari keberhasilan pemerintah bersama DPR melakukan Revisi UU KPK.

"Nah ini tinggal kita lihat bagaimana Firli (Ketua KPK terpilih, Firli Bahuri) nanti. Dengan melakukan revisi, menyempurnakan struktur KPK dengan dewan pengawas ini bentuk komitmen pemerintah," kata Petrus.

Dia juga menyinggung soal kasus Novel yang hingga kini belum diselesaikan. Dirinya berharap, polisi bisa segera menuntaskan kasus tersebut.

"Itu kan persoalan pidana umum yang memang negara mestinya segera menjawab penyelesaian kasus itu. Kasus-kasus besar yang lebih sulit bisa diungkap oleh Polri, kenapa Novel belum bisa," tanya dia.

Sementara terkait dengan hukuman mati koruptor, Petrus mengatakan hal itu bukan lagi sebuah wacana. Menurutnya, dalam undang-undang tindak pidana korupsi sudah ada pasal yang mengatur hal tersebut.

"Dalam keadaan tertentu terdakwa bisa dihukum mati. Dalam keadaan tertentu misalnya krisis ada yang korupsi, nah itu bisa dihukum mati. Atau dalam keadaan bencana kemudian ada yang korupsi, nah itu bisa dihukum mati. Tapi belum ada hakim yang berani," paparnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler