jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim khusus (timsus) Polri masih mengusut motif aksi pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan timsus tak akan membuka motif pembunuhan Brigadir Yosua itu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J Hari Ini
Agus beralasan motif tak angkat diungkap ke publik untuk menjaga perasaan semua pihak yang terlibat.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak. Biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Ngotot Lanjutkan Kasus Dugaan Pelecehan, Hotman Paris Bilang Begini
Kendati demikian, lanjut Agus, semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik dalam kasus itu akan diungkap saat proses persidangan.
"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," tutur jenderal bintang tiga tersebut.
BACA JUGA: Hotman Paris Menyindir Istri Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya
Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus (itsus) yang mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap puluhan anggota dalam kasus itu.
"Kami tunggu itsus sedang mendalami peran mereka," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Untuk Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Kasus Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Sebut Kabar Buruk dan Kebiasaan Membolak-balik Fakta, Hmm
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama